Kemendagri pastikan Pj Gubernur Aceh bukan prajurit TNI aktif

Pj Gubernur Aceh dipastikan sudah pensiun dini dan berstatus purnawirawan.

Gempita Surya

Rabu, 06 Jul 2022 06:39 WIB

Alinea.id-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial mendesak pemerintah membuat aturan terkait tata cara pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah. Desakan itu terkait pengangkatan Mayjen Ahmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, pengangkatan Mayjen Ahmad Marzuki menunjukkan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mencermati penolakan yang berkembang di masyarakat terhadap penunjukan perwira TNI aktif sebagai Pj kepala daerah. Menurutnya, hal ini dikhawatirkan akan menjadi pola berulang yang digunakan oleh pemerintah.

“Kami khawatir cara ini akan menjadi pola yang akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan ruang kepada perwira TNI agar dapat menduduki jabatan sipil,” kata Gufron dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7).

Mayjen Ahmad Marzuki diketahui baru dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian menjadi Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang di Kemendagri pada 4 Juli 2022. Sebelumnya, Ahmad merupakan Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional LEMHANAS

Baca Selanjutnya…

https://www.alinea.id/politik/mendagri-didesak-buat-aturan-penunjukkan-pj-kepala-daerah-b2fmZ9EKI

id_IDBahasa Indonesia