Siaran Pers Imparsial
No: 013/Siaran-Pers/IMP/X/2023
Memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional
“Mempertanyakan Komitmen Pemerintah Indonesia dalam Menjamin Hak Hidup Setiap Warganya”
Pada tanggal 10 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anti Hukuman Mati Internasional. Peringatan Hari Internasional tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat kembali kesadaran bersama akan pentingnya penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi dan martabat manusia, khususnya terkait dengan hak untuk hidup sebagai salah satu hak yang paling fundamental setiap manusia.
Kami memandang, peringatan Hari Anti Hukuman Mati Internasional seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi praktik hukuman mati yang masih terus diterapkan di Indonesia. Sebagai negara yang telah memiliki UU HAM nasional dan internasional yang di dalamnya menjamin hak untuk hidup, Indonesia seharusnya menghapus praktik hukuman mati di dalam sistem hukum nasionalnya. Hukuman mati merupakan praktik penghukuman yang melanggar hak untuk hidup dan sudah tidak sejalan dengan arah perkembangan sistem pemidanaan modern yang lebih mengedepankan hukum sebagai instrumen korektif.
Dalam KUHP baru memang terdapat perubahan ketentuan hukuman mati dari yang sebelumnya hukuman mati merupakan pidana pokok, kemudian diubah menjadi pidana alternatif. Namun, perubahan tersebut sejatinya tidak menghapus hukuman mati dalam perundang-undangan nasional. Kendati ada yang mengatakan bahwa perubahan hukuman mati dalam KUHP baru merupakan “jalan tengah” yang kompromis antara kutub kelompok yang mendukung penerapan dan kutub kelompok yang mendorong penghapusan hukuman mati di Indonesia.
Perubahan ketentuan hukuman mati dalam KUHP baru juga tetap menyisakan sejumlah persoalan, antara lain, adanya ketidakjelasan dalam pemberlakukan pengaturan pidana mati di Indonesia, adanya disparitas antara tujuan penyusunan dan realita penyusunan aturan hukuman mati dalam KUHP baru, ambiguitas istilah yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2023 yakni terdapat ketidakjelasan posisi dalam “pidana mati dengan masa percobaan”, serta inkonsistensi pengaturan pidana mati secara sistematis di mana terdapat beberapa ketentuan yang tidak selaras antara satu dengan yang lainnya.
emahnya political will pemerintah untuk menghapus hukuman mati juga ditunjukan dengan masih tingginya angka penjatuhan vonis mati. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Imparsial melalui direktori putusan Mahkamah Agung dan pemberitaan di berbagai media, selama periode Januari hingga September 2023 ditemukan 50 vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam rentang periode waktu tersebut rincian per bulannya adalah sebagai berikut: Januari 7 (tujuh) vonis, Februari 1 (satu) vonis, Maret 7 (tujuh) vonis, April 5 (lima) vonis, Mei 14 vonis, Juni 6 (enam) vonis, Juli 1 (satu) vonis, Agustus 6 (enam) vonis, dan September 3 (tiga) vonis pidana mati.
Imparsial menilai, sikap dan langkah pemerintah Indonesia yang terus melanjutkan praktik hukuman mati tidak sejalan dengan tren penghapusan hukuman mati di tingkat global. Saat ini ada 144 negara yang sudah secara total menghapus hukuman mati dalam sistem hukum atau praktiknya. Sedangkan masih ada 55 negara retensionis atau yang masih mempertahankan pidana mati dalam sistem hukumnya, salah satunya adalah Indonesia. Pada Sidang Reguler ke-52 pada 27 Februari hingga 4 April 2023 lalu, UN High Commissioner for Human Rights, Volker Türk menyampaikan sebuah pernyataan yang menyerukan untuk menghapus hukuman mati kepada semua negara yang masih menerapkan hukuman mati dan belum melakukan moratorium eksekusi hukuman mati.
Dalam laporan Universal Periodic Review (UPR) tahun 2022 yang disusun oleh 14 NGO Indonesia yang tergabung dalam Koalisi HATI (Hapus Hukuman Mati), ada empat (4) isu permasalahan hukuman mati di Indonesia, antara lain meningkatnya jumlah hukuman mati di Indonesia dan permasalahannya, di mana UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bersifat diskriminatif terhadap terpidana mati yang berada dalam masa tunggu di lembaga pemasyarakatan; persidangan virtual terhadap terdakwa yang terancam hukuman mati yang terjadi selama pandemi Covid-19 melanda rentan praktik pelanggaran fair trial; hukuman mati menyasar kelompok rentan dan masih sarat dengan praktik penyiksaan; serta kebijakan pemberian grasi kepada terpidana mati bersifat selektif dan tidak memiliki pedoman yang jelas sehingga merugikan hak-hak terpidana mati. Berbagai permasalahan tersebut menjadi fakta bahwa sebenarnya penerapan hukuman mati di Indonesia memiliki persoalan dan pekerjaan rumah yang perlu untuk ditinjau lebih jauh dan lebih dalam.
Dalam realitanya, respon Pemerintah Indonesia dalam menanggapi 18 rekomendasi dari 29 negara peserta PBB dalam sidang siklus keempat UPR yang memberikan jawaban dicatat memunculkan pertanyaan, “Apakah Pemerintah Indonesia tidak serius dalam menjamin hak hidup setiap warganya? Di manakah komitmen Negara?”.
Berangkat dari bacaan di atas, Imparsial mendesak Pemerintah Indonesia agar:
- Menandatangani dan meratifikasi Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang bertujuan untuk menghapus hukuman mati;
- Membuat keputusan resmi untuk menetapkan secara de jure moratorium eksekusi dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk tidak menuntut hukuman mati dalam penuntutan untuk semua jenis kejahatan dan tidak melakukan eksekusi;
- Pemerintah dan DPR menghapuskan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai undang-undang lainnya;
- Melakukan perubahan hukuman secara massal terhadap terpidana mati yang menjalani pidana penjara lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
- Presiden membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengkaji permohonan-permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati;
- Pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi, khususnya terkait batas waktu permohonan grasi dalam kasus terpidana mati, yang tidak boleh dibatasi oleh waktu sebagaimana yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 107/PUU-XII/2015, serta terkait proses pengajuan grasi yang tidak boleh berbelit-belit untuk memastikan hak terpidana tidak terlanggar;
- Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU Grasi yang dapat menjadi standar atau pedoman bagi Presiden dalam memberikan keputusan terkait permohonan grasi terpidana mati dengan mengacu kepada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
- Presiden membentuk tim untuk meninjau kondisi terpidana mati dalam Lapas dan memastikan langkah-langkah komutasi pada pidana mati.
Jakarta, 10 Oktober 2023
Gufron Mabruri
Direktur
Narahubung
- Gufron Mabruri, Direktur Imparsial
- Ardi Manto Adiputra, Wakil Direktur Imparsial
- Annisa Yudha, Koordinator Program HAM Imparsial
- Hussein Ahmad, Koordinator Program RSK Imparsial
PDF Rilis Imparsial : file:///C:/Users/ASUS/Downloads/Siaran%20Pers%20Imparsial%20-%20Memperingati%20Hari%20Anti%20Hukuman%20Mati%20(10.10.23).pdf