Imparsial

Tag: Pasal Hukuman Mati Diusulkan Dihapus dari KUHP

Masih Menyisakan Masalah, Pasal Hukuman Mati Diusulkan Dihapus dari KUHP
Hukum Mati, Kabar

Masih Menyisakan Masalah, Pasal Hukuman Mati Diusulkan Dihapus dari KUHP

Sejumlah masalah pidana mati dalam KUHP baru seperti ketidakjelasan dalam pemberlakuan pengaturan pidana mati di Indonesia. Disparitas antara tujuan penyusunan dan realita penyusunan aturan hukuman mati dalam KUHP baru. Dalam rangka memperingati hari anti hukuman mati internasional setiap 10 Oktober, kalangan masyarakat sipil kembali menyuarakan penghapusan hukuman mati. Ketentuan hukuman mati diatur antara lain dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, Pasal 17 ayat (4) KUHP mengatur percobaan melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Berbeda dengan KUHP warisan kolonial Belanda yang menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, UU 1/2023...
id_IDBahasa Indonesia