Kematian Prajurit TNI oleh Senior: Kultur, Pendidikan, dan Sistem Peradilan Militer yang Bermasalah

September 14, 2026
Oleh admin



Press Statement Koalisi Masyarakat Sipil
Kematian Prajurit TNI oleh Senior: Kultur, Pendidikan, dan Sistem Peradilan Militer yang Bermasalah


Kematian seorang prajurit TNI, yaitu Serda Ahmad Muzammul Farisa, yang diduga karena kekerasan oleh keempat seniornya menunjukkan kultur militer profesional telah gagal dibangun di tubuh TNI. Koalisi memandang bahwa kasus ini tidak bisa dipisahkan dari realitas kultur kekerasan yang mengakar di TNI, sekaligus lemahnya sistem penegakan hukum yang menyebabkan impunitas.

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa:
1. Kejadian yang berulang itu menunjukkan adanya mekanisme dan sistem yang bermasalah di dalam organisasi TNI. Mulai dari sistem pelatihan, pendidikan, pengawasan, penghukuman dan cara pandang yang keliru dalam melihat senioritas dan junioritas. Hal ini berkaitan dengan kultur yang salah, terbangun dari kebiasaan dan bahkan ketidakmampuan sistem pelatihan dan pendidikan di dalam TNI untuk membangun TNI yang profesional.


2. ⁠Dalam sistem pelatihan dan pendidikan, materi dan metodenya perlu memiliki perbaikan dari segi materi dan metode pengajarannya. Sejak awal para prajurit perlu diberi cara pandang yang benar, bahwa militer yang profesional adalah militer yang menghormati hukum, konstitusi dan HAM. Sehingga tindakan kekerasan yang berlebihan yang mengakibatkan kematian dalam lingkungan anggota TNI atau dalam hubungan dengan warga sipil tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Untuk itu, materi materi Konstitusi, penghormatan negara hukum dan HAM menjadi penting diajarkan.

3. Perspektif dan pendekatan kekerasan dalam TNI harusnya diperuntukkan ketika militer menghadapi musuh ancaman dari negara lain dalam situasi perang. Karena doktrin TNI yang “mematikan” memang dirancang untuk membangun kekuatan nasional dari serangan atau ancaman dari negara lain. Dalam situasi damai tidak diperkenankan melakukan kelerasan berlebihan terhadap anggotanyan sendiri apalagi kepada masyarakat sipil. Dalam hal ini, Kami memandang bahwa cara berpikir bahwa membangun disiplin dengan melakukan kekerasan berlebihan sudah sepatutnya ditinggalkan. Disiplin di bagun dalam metode pengajaran yang menempatkan militer profesional yang menghormati negara hukum dan HAM.

4. Sitem pengawasan dalam organisasi TNI juga perlu diperbaiki dengan metode pengawasan vertikal, yaitu setiap atasan wajib bertanggungjawab dalam mengawasi anggotanya. Konsekuensinya, jika terjadi masalah atasannya pantas dimintai pertanggungjawaban. Dengan begitu, tanggung jawab komando untuk mengawasi setiap bawahan secara profesional terbangun dengan sendirinya dan menguatkan jalur pengawasan itu sendiri.

5. Sistem penghukuman yang hanya melalui Peradilan Militer seringkali membawa para pelaku kasus-kasus seperti ini hanya dihukum ringan atau hukum disiplin. Sehingga itu tidak membuat jera pelaku dan kekerasan kembali terjadi. Harusnya setiap kekerasan yang melanggar hukum yang dilakukan anggota TNI kepada anggotanya sendiri (di luar dari kewenangan) atau kepada warga sipil wajib diadili dalam peradilan umum sebagai kejahatan tindak pidana. Untkuk kepentingan itu, reformasi peradilan militer menjadi penting agar anggota TNI yang melakukan kejahatan bisa diadili dalam peradilan umum. Sepanjang hal-hal seperti ini hanya dikecilkan masalahnya sebagai masalah indisipliner dan atau diadili dalam peradilan militer dengan hukuman yang ringan, maka kasus seperti ini akan terus berulang karena peradilan militer menyimpan impunitas nya sendiri dan sama sekali tidak menimbulkan efek jera.

Jakarta, 13 September 2026

Koalisi Masyarakat Sipil
(Centra Initiative, IMPARSIAL, Human Rights Working Group, De Jure, Indonesia Risk Center, Raksha Initiative)


Follow Us