Catatan Diskusi Publik
Kecurangan dan Kekerasan dalam Pemilu 2024: Nasibnya Bagaimana?
Narasumber:
- Ray Rangkuti (Direktur Lingkar Madani)
- Titi Anggraini (Pegiat Pemilu)
- Prof. Dr. M. Ali Syafaat (Guru Besar FH Universitas Brawijaya)
- Usman Hamid (Direktur Amnesty International Indonesia)
- Al Araf (Pegiat HAM di Imparsial dan CENTRA Initiative)
Titi Anggaini
Bagaimana politik secara bebas, sementara orang dihantui dengan kekerasan, baik verbal, psikis, mental, atau kekerasan dalam konteks relasi kuasa, yang kemudian menyebabkan orang takut untuk mengekspresikan kebebasan politiknya. Ketika ada kekerasan, cita-cita kita untuk mendapatkan kualitas demokrasi yang berkualitas dan bersih, itu susah.
Harus ada mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dalam pemilu sebagai bagian dari electoral justice, memastikan hak memilih maupun dipilih. Bukan cuman memfasilitasi hak, namun juga mencerminkan Pemilu yang demokratis; kebebasan, aman, dan rasa diperlakukan adil; Ketika ada kecurangan, maka system hukum yang bekerja harus bisa menghadirkan keadilan tersebut.
Ketika ada kekerasan, maka system pemilu harus bekerja. Ada Bawaslu, yang disiapkan kewenangan, dengan final mengikat; produknya adalah Putusan. Bisa dikatakan Bawaslu sekarang paling kuat dibandingkan periode sebelumnya. Sekarang Bawaslu bisa mengeksekusi, tidak lagi hanya korespondensi sebelumnnya. Ia bisa memutuskan dan mengoreksi prosedur bila salah, bahkan ia bisa menghentikan peserta pemilu dan mendiskualifikasi calon yang sudah terpilih.
Komitmen, Keberanian, dan konsistensi dibutuhkan dari Bawaslu saat ini, di tengah system dan prosedur yang sudah kuat kepada mereka.
Kekerasan adalah kegiatan yang paling tidak boleh di dalam pemilu; kasus yang terjadi di Boyolali, tidak bisa dilihat secara parsial, actor orang per orang, tapi dari aspek pemilu, salah satu kewenangan Pemilu adalah penagwasan ASN, TNI, dan Polri. Bawaslu tidak bisa mendiamkan kasus kekerasan, seakan hanya disiplin belaka, karena Bawaslu memiliki kewenangan yang kuat. Ada hal yang mendasar bila ASN tidak netral, setidaknya ada 5:
- Merusak prinsip pemilu demokratis,bebas, adil, dan setara; Tidak akan bisa terwujud bila ASN, TNI, dan Polri tidak netral, karena punya uang, punya senjata, dan kekuatan.
- Berdampak pada konflik horizontal atau benturan antarpendukung; bagaimana bila pendukung tidak percaya kepada aparatur negara/pemerintah, akan mudah diprovokasi.
- Pembiaran ASN, TNI, Polri, merupakan Tindakan yang akan melanggengkan kesewenang-wenangan; pada masa yang akan dating, ia akan terus melakukan Tindakan ini.
- Kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Publik akan terus mempertanyakan hasil Pemilu, sehingga akan berpotensi pada pembangkangan pada pemerintahan, karena dihasilkan dari proses yang manipulative.
- Pemerintah sulit bekerja efektif karena terganggu akibat narasi-narasi yang tidak abash/tidak legitimit.
Dari kasus-kasus yang ada, sementara Bawaslu juga tidak melakukan suatu hal yang menjaga demokrasi, maka bisa jadi setelah Pemilu Lembaga ini akan diminta untuk dibubarkan saja.
Al Araf, Ketua Badan Pengurus CENTRA Initiative
Pemilu dibutuhkan dalam konteks negara demokratis. Ia dibutuhkan untuk mengatur transisi politik, bukan hanya pesta, tapi sarana politik sosial masyarakat.
- Penghormatan HAM
- Bebas; kebebasan memilih, bebas dari intimidasi, dan perlindungan diskriminasi, dan pengaduan.
- Keadilan
- Tidak manipulative
1. Bawaslu dibentuk dalam konnteks ini, mengawal prinsip tersebut; Faktanya, Bawaslu tidak bekerja dengan baik; Bawaslu mandul. Misalnya, ajudan Pak Prabowo yang duduk di belakang kursi Pak Prabowo, jelas melanggar UU TNI. Kalau misalkan hadir ke PINDAD, ajudan akan ikut. Kalau misalkan dating ke Debat dan baju yang sama, itu Namanya ikut dalam aktivitas politik; Bawaslu justru hanya ikut pernyataan dari Panglima TNI; jadi tidak ada harapan kepada Bawaslu.
2. Bebas dari kebebasan; Kekerasan yang dialami oleh salah satu pendukugn Paslon, tidak ada justifikasi apapun untuk melakuan kekerasan, apalagi dari TNI; Apa yang terjadi di Boyolali adalah bentuk intimidasi secara politik dengan kekerasan, melanggar Prinsip Pemilu. Peristiwa di Boyolali tidak berdiri sendiri; ia terjadi saat Pemilu, saat kampanye, ada atributnya. Motor yang berisik dan bising itu selalu terjadi, kenapa harus terjadi kekerasan seperti di Boyolali. Apalagi in ikan soal lalintas, menjadi kewenangan Polisi. Kasus ini jangan dipersempit menjadi criminal biasa, harus ditarik, apakah ada motif politik? Apakah masuk dalam unsur kekerasan politik? Adakah by order terhadap peristiwa itu; Komnas HAM harusnya bisa turun, bukan diam dengan kekerasan yang terjadi terhadap warga. Kasus ini jangan ditutup dulu, harus diinvestigasi oleh Komnas HAM.
Pernyataan Kasad tentang kasus ini adalah membela diri, self defense itu dilakukan bila apparat itu dilakukan Ketika nyawanya terancam. Bila seorang militer nyawanya tidak terancam, maka tafsir self defence tidak dapat digunakan. Pertanyaannya, apakah knalpot bisa menjadi ancaman nyawa bagi pelaku? Rasanya tidak.
Putusan MK 90 adalah titik awal Pemilu tidak demokratis: baliho diturunkan, kepala desa dipanggil, apparat menggunakan symbol tertentu untuk mendukung 02, kekerasan di Boyolali; ada pola yang sistematis, pemilu terjadi tidak demokratis. Kenapa, karena putra Presiden maju pada 2024. Seakan-akan, kooptasi semua Lembaga negara, harus menang. Ini tak ubahnya pemilu orde baru, dengan versi yang berbeda.
Tema kecurangan pemilu menjadi suatu hal yang perlu diamati. Kondisi ini akan menjadi bom waktu dan menimbulkan masalah pasca pemilu. Siapapun yang kalah atau menang, akan menjadi pertarungan yang tidak akan selesai. Siapa yang bertanggung jawab? Jokowi! Karena membangun proses pemilu yang tidak fair sejak Putusan MK 90.
Nigeria, bertarung di Pemilu, semua kandidat menolak hasil pemilu; yang terjadi, kudeta militer. Politik yang tidak fair ini mengancam demokrasi, seperti di Nigeria. Presiden sedang menaruh bom waktu dalam konteks Pemilu 2024.
Ali Syafaat
Secara empiris, kita mengahdapi kultur demokrasi atau politik, yang bisa disebut dengan dekadensi politik; sesuatu yang secara hakikat dari Pemilu yang mengakui kebebasan dan tanggung jawab manusia, semakin lama hal ini dikesampingkan, diarahkan pada materi dan kekuasaan. Bila mengacu pada proses Pemilu sejak reformasi, dekadensi itu semakin terlihat kasat mata, tanpa tiding aling-aling; semakin berani, semakin melepaskan moralitas politik dari praktik politik, dengan legitimasi politik; Tidak etis tidak apa, yang penting menang.
Kedua, kecurangan itu terjadi saat dekadensi politik dan diiringi oleh ambisi untuk memenangi. Semakin besar ambisi dan pengharapannya, takut kalah, potensi melakukan kecurangan juga akan besar.
Ketiga, akses terhadap kekuasaan; semakin besar akses, semakin potensi melakukan kecurangan; Kecurangan membutuhkan instrument, hanya dapat dilakukan dengan instrumen pemerintahan. Pak Prabowo yang masih menjadi pejabat publik, misalnya, akan berpotensi, karena memang ia berwenang dan akses kekuasaan institusi di bawahnya. Apalagi ditarik ke orang terdekat yang memang ada di kekuasaan yang lebih besar lagi. Ada pula pak Mahfud, masih sebagai Kemenko, meskipun masih bersifat potensial.
Keberpihakan penyelenggara, kekuatan tidak berimbang, dan lemahnya pengawasan public terhadap proses, menjadi potensi kecurangan-kecurangan terjadi.
Kekerasan terjadi dari 2 arah yang berbeda:
- Kekerasan dalam bentuk kecurangan itu sendiri, ancaman, kekerasan fisik atau psikis; atau,
- Kekerasan sebagai reaksi dari kecurangan yang ada karena tidak adanya penyelesaian kecurangan yang ada dengan adil.
Kecurangan yang dominan: netralitas apparat negara, misalnya bansos; Pak Prabowo memberikan bantuan sepeda motor kepada Babinsa; yang disebutkan adalah pak Prabowo, bukan Kemenhannya. Politik uang juga terjadi. Kecurangan ini juga disertai dengan kekerasan, di Boyolali dan daerah lain.
Yang agak bahaya, ketika Bawaslu Jakarta memaggil paslon tertentu, dilaporkan ke DKPP; Bawaslu di Batam mencopot baliho, dilaporkan ke polisi. Ini potensial merusak kualitas dan menciderai pengawasan pemilu, tidak dengan menggunakan perangkat pemilu yang disediakan.
Ketika ada kecurangan dan kekerasan, tidak diselesaikan dengan adil, maka levelnya akan terus meningkat. Marwah pemilu akan turun dan tidak beradab, seolah-olah tidak ada yang bis akita lakukan untuk mengembalikan Pemilu sesuai dengan hittahnnya.
Usman Hamid
Pertama, Kekerasan dan kriminalisasi.
Kedua, Tidak ada kompetisi yang demokratis, seperti di Kabinet, padahal Pemilu meniscayakan adanya kompetisi. Ini sebabnya kontestan tidak mau mundur dari jabatannya. Demokrasi Indonesia saat ini sedang dipertaruhkan dengan kualitas pemilu, bila tidak adil, tidak jujur, maka tahun depan mungkin dunia tidak menetapkan negara yang demokratis.
Ini menjadi electoral autokrasi, bukan demokrasi electoral; Ini bisa melahirkan kediktatoran, kepemimpinan oligarkis, bisa juga melahirkan fasisme. India saat ini menjadi contoh mengarah ke fasis. Kita tidak ingin electoral di Indonesia saat ini menjadi otokrasi, karena demokrasi akan benar-benar mati. Pemilu hanya menjadi kosmetik artifisial di Indonesia, tapi esensial partisipasi rakyatnya tidak ada. Makanya penting membicarakan kecurangan.
Ke Cilincing, misalnya, apakah sebagai Menhan atau sebagai Capres? Misalnya, mau bedah rumah, apa urusannya Kemenhan dengan beda rumah. Kalau misalkan penyediaan air dari Unhan, kenapa pengurus Unhan tidak hadir? Apa urusannya dengan postur pertahanan kita? Apa urusannya dengan alutsista kita? Jadi banyak memunculkan pertanyaan.
Yang paling menonjol adalah abuses of state resources, penyalahgunaan sumber daya negara untuk urusan politik; Bukan cuman Menhan, tapi juga Zulhas, yang menggunakan BLT untuk tujuan politik partisan. BLT dari APBN, pajak rakyat, tapi seoalah disebut dari Jokowi.
Boyolali: dalam wawancara Kompas TV, Kasad seakan ingin memberikan justifikasi; Kasad menyatakan, bayangkan kalau kendaraan bermotor dengan knalpot brong, siapa yang berani menindak? Padahal, Bogor menertibkan urusan knalpot brong dengan peraturan kota, peraturan lalu lintas, masuk dalam ketertiban umum. Tentara tidak mengurus ketertiban umum, lalu lintas, terlalu kecil. Tentara harus berorienntasi pada urusan pertahanan, luar negeri.
Apakah punya orientasi Alutsista yang benar; tidak ada lagi kapal selam yang tenggelam dan tidak kembali. Seharusnya Menhan lebih focus system pertahanan lebih baik, bukan cuman Angkatan udara, tapi yang lain. Lebih baik konsisten mundur.
Dari apa yang ada, misalnya, apakah Bawaslu menegur Partai Gerindra supaya tidak melanggar prinsip netralitas?
Ray Rangkuti
Pemilu dari dulu, di Orde Baru, Pemilu berlangsung secara demokratis, tapi dilakukan dengan cara-cara yang curang. Kalau hitungannya dari reformasi, ini menjadi Pemilu terburuk. Dengan beberapa indikator, di antaranya bagaimana penyelenggara Pemilu dan Bagaimana aturan yang ada.
Ketiganya tidak menunjukkan proses pemilu yang demokratis. Seringkali dihadapkan dengan hal-hal yang semestinya tidak terjadi, tapi terjadi dengan alasan klasik, dan dihadapi dengan cara yang sama, yaitu ada human error. Seperti tidak ada peningkatan dari model yang sudah dikenal, yang semestinya diantisipasi.
Dicoblos kertas suara duluan, dari dulu terjadi, di Selangor misalnya, tapi Bawaslu turun dan diinvestigasi. Sekarang, kasus Taipei, itu tidak ada. Bawaslu belum melakukan apa-apa. Kenapa ini? Apakah karena Presiden sudah menyatakan tidak apa-apa, kemudian Bawaslu berhenti menangani.
Penyakit Bawaslu saat ini:
- Kurang responsive; Banyak kasus, tapi perlu diriburkan dahulu, baru ditindak. Kasus Gus Miftah, Satpol PP, ASN, dll.
- Sekalipun direspon, penangannya lambat. Kasus Gus Miftah, misalnya, 2 hari bisa selesai. ASN di Bekasi, bisa 2 hari selesai. Satpol PP, 2 hari bisa selesai. Harusnya sudah ada. Mereka butuh berminggu-minggu untuk kasus yang bisa diselesaikan 2 hari. Kasus yang disinyalkan oleh PPATK, jangan bermimpi akan ditangani oleh Bawaslu.
Bawaslu bahkan focus pada perkara-perkara kecil, misalnya politik uang yang 50 ribu atau 100 ribu. Tapi Ketika dihadapkan dengan kasus yang besar, seperti dana PPATK, dia akan berdalih, bukan kewenangan Bawaslu. Kekerasan oleh apparat Negara, itu bukan kewenangan PPATK.
Mana ada contoh surat suara hanya ada 2 paslon, kemudian dinyatakan sebagai human error? Tidak masuk akal. Bukan cuman 2 paslon, tapi juga soal uang negara; harus dipertanggungjawabkan oleh KPUD. Harus diinvestigasi oleh KPK; KPK harus mulai melirik KPU/KPUD.
Boyolali: Saya shock dengan pernyataan dari Kasad terhadap kasus Boyolali. Ini dalam konteks diskusi tentang kewenangan dari TNI dan Polisi. Harus dipastikan bagaimana pandangan Capres terhadap relasi ini.
Pernyataan membela diri, harusnya dibuktikan melalui peradilan. Bukan Kasad yang menyampaikan itu, tapi pengadilan. Jadi, perlu dibawa ke pengadilan negeri, bukan militer. Bagaimaan PM bisa obyektif, sementara Kasad sudah menyatakan itu Tindakan membela diri. Begitu pula kasus di Taipei, belum diselidik, tapi Presiden sudah menyampaikan, sehingga Bawaslu tidak lagi lanjut.
Pernyataan Kasad berimplikasi 2 hal: Bagaimana membuktikan itu membela diri, kedua, bagaimana PM bisa obyektif atau tidak.
Indikator pemilu bebas dan demoratis itu atau tidak; orang datang ke TPS dengan nyaman atau tidak. Caranya, di antaranya, para aprat yang berseragam, itu tidak mendekat ke lokasi-lokasi TPS. Situasi yang membuat orang tidak bebas, mencekam, terintimidasi, termasuk yang disampaikan oleh Kasad, harusnya ditiadakan; Lapor melaporkan, intimidasi, dan pakai Satpol PP, dll, itu dihindari. Sama seperti tagline Capresnya, gemoy dan riang gembira.
Maka itu, 2024, tidak untuk semua kekerasan, tidak untuk semua intimidasi, tdiak untuk semua yang merenggut kebebasan kita datang ke TPS.
Respon tanya jawab tentang Surat Suara tercoblos dan Surat Suara hanya 2 Paslon
Titi Anggraini: Bila Bawaslu mendiamkan, tidak ada proses yang akuntable, publik melihat tidak ada efek jera, maka patut ditengarai, mereka pun bagian dari itu. Kecurangan terstruktur dan massif, itu melibatkan penyelenggara pemilu. Bawaslu harus memiliki sikap responsive, terbuka, dan akuntabel, atas kerja-kerja mereka atas kasus atau laporan yang terjadi di masyarakat. Bawaslu bisa bekerja atas dasar laporan atau informasi awal, seperti Satpol PP di Garut dan ASN di Bekasi.
Alasan bahwa PPLN Taipei salah berkoordinasi dengan KPU, harusnya bukan jawaban, karena PPLN itu di bawah KPU. Bila ada yang salah, yang perlu dievaluasi adalah Kepemimpinannya dan mekanisme kerjannya. Kalau merujuk ke Juklak Juknis KPU, semua jajaran harus melakukan laporan harian, berkala, dan akhir soal distribusi logistic pemilu (Silok). Kalau ada Silok, maka tidak diisi, maka tata Kelola pemilu yang bermasalah.
Al Araf: harus ada sanksi yang tegas, karena bukan kesalahan biasa. Namun, bingung juga harus ke mana? Ke DPR, Komisi II DPR salah satu Tim Pemenangan. Tapi secara politik, DPR harus memanggil KPU, apakah KPU kapabel atau tidak. Peristiwa di Taipei ini tidak bisa dilihat sebatas kesalahan semata, tapi soal serius, apakah dilakukan sistematis dengan cara seperti ini.
Kesalahan, kecurangan, kekerasan, cenderung merugikan 01 dan 03, menguntungkan 02. Nah ini yang terjadi.
Usman Hamid: Banyak pelanggaran yang terjadi oleh para konstestan, tapi yang lebih fatal dan tanda bahaya, dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Kalau tidak mengambil aksi kolektif, mungkin ini akan jadi pertanda kematian demokrasi di Indonesia.
Prof. Ali Syafaat: perlu melakukan penghukuman terhadap pihak yang melakukan pelanggaran, agar memunculkan efek jera dan tidak diulang oleh yang lain. Bukan hanya soal pernyataan surat suara tidak sah. Jadi, pelaku perlu dipastikan, apakah penyelenggara di luar negeri atau juga terkait dengan yang di pusat.