TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai masih menyisakan persoalan mendasar.
Riyadh menyebut regulasi tersebut perlu ditinjau kembali agar sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk ‘Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer’ di Aula Syukur Abdullah, FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, pada Selasa (5/5/2026)
