OLEH SUARA PAPUA
11 DESEMBER 2021 07.00
Peniliti dari imparsial meyebut operasi militer yang di lakukan di Papua adalah ilegal karena tak sesuai dengan pasal 7 ayat 3 Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Benarkah demikian?
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Peneliti dari Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan operasi militer yang dilakukan pasukan TNI merupakan tindakan ilegal karena tak sesuai dengan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Operasi militer itu pun dinilai telah mendorong adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Bumi Cenderawasih. Hal tersebut dikatakan Hussein dalam acara diskusi Swarga Fest dengan tema “Kekerasan Bersenjata di Papua: Kapankah Akan Berakhir?”.
Baca Selanjutnya…