Imparsial

Tag: papua

Okupasi TNI di RSUD Paniai Papua Mengancam Keselamatan Warga Sipil dan Melanggar Prinsip Hukum Humaniter
Rilis Pers

Okupasi TNI di RSUD Paniai Papua Mengancam Keselamatan Warga Sipil dan Melanggar Prinsip Hukum Humaniter

Siaran Pers ImparsialNo. 007/Siaran-Pers/IMP/V/2024 “Okupasi TNI di RSUD Paniai Papua Mengancam Keselamatan Warga Sipil dan Melanggar Prinsip Hukum Humaniter” Pada Minggu, 26 Mei 2024 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Paniai, Papua diberitakan tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sipil dan bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh, pasien dan keluarga pasien berbondong-bondong menyelamatkan diri keluar dari gedung rumah sakit yang digunakan TNI sebagai tempat berlindung. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak militer Indonesia menggunakan salah satu lantai di gedung tersebut sebagai markas atau tempat berlindung (okupasi). Kami memandang, tindakan okupasi yang dilakukan tersebut tidak hanya mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat, tapi juga berpotensi...
Imparsial Kecam Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum TNI di Yakuhimo, Papua
Konflik Aceh dan Papua, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Kecam Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum TNI di Yakuhimo, Papua

Jakarta, Gatra.com - Imparsial mengecam dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota TNI non-organik di Yahukimo, Papua. Peristiwa dugaan penyiksaan ini diketahui melalui video yang beredar akhir-akhir ini. Dalam video tersebut, terlihat prajurit TNI tengah menyiksa warga di Yahukimo, Papua Pegunungan yang merupakan wilayah di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cendrawasih, Papua. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menegaskan penyiksaan tersebut merupakan tindakan yang keji dan tidak berperikemanusiaan, serta tidak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun. Imparsial mendesak agar Mabes TNI segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh prajuritnya. Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "Imparsial...
Rilis Pers

Mabes TNI Segera Lakukan Penyelidikan secara Menyeluruh dan Transparan, Pelaku Harus Diadili di Peradilan Umum dan Dipecat dari Dinas Kemiliteran

Siaran Pers ImparsialNo. 004/Siaran-Pers/IMP/III/2024 Menyikapi beredarnya video penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga di Yakuhimo, Papua Pegunungan, Papua “Mabes TNI Segera Lakukan Penyelidikan secara Menyeluruh dan Transparan, Pelaku Harus Diadili di Peradilan Umum dan Dipecat dari Dinas Kemiliteran” Belakangan ini beredar sebuah video penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap seorang warga di Papua. Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi di Yahukimo, Papua Pegunungan yang merupakan wilayah di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cendrawasih, Papua. Imparsial mengecam dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota TNI non-organik di Yahukimo, Papua. Penyiksaan tersebut merupakan tindakan y...
Koalisi Kemanusiaan untuk Papua Kecam Aksi Polisi yang Geledah Kantor Gereja KINGMI
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Koalisi Kemanusiaan untuk Papua Kecam Aksi Polisi yang Geledah Kantor Gereja KINGMI

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Kemanusiaan untuk Papua mengecam dugaan penggeledahan paksa disertai kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat memasuki kantor Klasis Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada 17 September 2023. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Polri segera menyelidiki dugaan kekerasan di Gereja KINGMI dan pembunuha...
Sejak tahun 1998, Papua sudah tidak berstatus Daerah Operasi Militer. Tapi, kenapa operasi militer masih terus berlangsung?
Aktivitas

Sejak tahun 1998, Papua sudah tidak berstatus Daerah Operasi Militer. Tapi, kenapa operasi militer masih terus berlangsung?

Sejak tahun 1998, Papua sudah tidak berstatus Daerah Operasi Militer. Tapi, kenapa operasi militer masih terus berlangsung? Sengketa historis terkait integrasi Irian Barat ke Indonesia, kasus pelanggaran hak asasi manusia yang masih terus terjadi, meningkatnya marginalisasi dan diskriminasi terhadap orang asli Papua. Rentetan permasalahan yang belum diselesaikan, menghambat terwujudnya perdamaian positif di Papua. Berbagai peristiwa kekerasan yang menimpa masyarakat sipil di Papua menambah rumit penyelesaian konflik di Papua. Pemerintah harusnya melakukan evaluasi, mencari solusi yang terbaik. Kenapa tidak menghentikan pengiriman pasukan TNI/Polri ke Papua dan tarik pasukan non-organik atau perbantuan dari Papua? Kenapa tidak mendorong jalan damai melalui dialog? Penyelesa...
Pilot Susi Air Tak Kunjung Bebas, Imparsial Desak Optimalkan Pendekatan Nonmiliter
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Pilot Susi Air Tak Kunjung Bebas, Imparsial Desak Optimalkan Pendekatan Nonmiliter

Oleh Bethriq Kindy Arrazy Selasa, 15 Agustus 2023 17:28 WIB Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Foto: Imparsial.org apahabar.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mendesak pemerintah dan TNI agar tidak lagi menggunakan pendekatan operasi militer di Papua, khususnya menyangkut pembebasan pilot Susi Air Philip Mehrtens. Menggunakan pendekatan operasi militer dinilainya akan terus melanggengkan resistensi dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). "Pendekatan operasi militer itu tidak menyelesaikan masalah karena korban terus berguguran dari dua belah pihak," katanya kepada apahabar.com, Selasa (15/8). Seharusnya pemerintah, kata Gufron, perlu menggunakan pendekatan dialog atau diploma...
Rilis Pers

Hentikan Operasi Tempur di Papua, Presiden Harus Penuhi Janji Laksanakan Dialog

Siaran PersKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ”Hentikan Operasi Tempur di Papua, Presiden Harus Penuhi Janji Laksanakan Dialog” Pilihan operasi tempur adalah pilihan kebijakan yang akan terus memproduksi spiral kekerasan. Jika itu pilihan kebijakan yang akan ditempuh, maka Koalisi mendesak agar rencana itu dibatalkan. Peristiwa gugurnya prajurit dalam sebuah operasi yang disebut oleh TNI sebagai operasi penyelamatan Pilot maskapai Susi Air yang disandera oleh Tentara Pembebasan Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) tentu menyisakan duka mendalam tidak hanya bagi keluarga prajurit yang gugur dan keluarga besar TNI. Karena itu, Koalisi menghaturkan rasa duka cita sekaligus berharap tidak ada lagi nyawa anak bangsa yang gugur akibat operasi militer di Papua. Kam...
Rilis Pers

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dan Koalisi Kemanusiaan untuk Papua

Rilis PersKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dan Koalisi Kemanusiaan untuk Papua “Pemerintah harus evaluasi dan akhiri pendekatan keamanan di Papua yang selalu menimbulkan korban jiwa” Pada 23 Februari 2023 terjadi penggunaan kekuatan berlebihan yang menyebabkan hilangnya setidaknya 12 nyawa oleh aparat keamanan. Berdasarkan informasi yang koalisi himpun dari berbagai sumber, termasuk jaringan dan jurnalis, aparat keamanan melakukan penembakan peluru tajam ke arah massa hingga terjadi korban jiwa. Atas hal tersebut kami organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dan Koalisi Kemanusiaan untuk Papua: Pertama, mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban sekaligus berharap pengungkapan terhad...
Perlu Ubah Strategi Pengamanan untuk Penyelesaian Konflik di Papua
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Perlu Ubah Strategi Pengamanan untuk Penyelesaian Konflik di Papua

Penyelesaian berbagai kasus kekerasan di Papua harus dibarengi dengan koreksi, evaluasi, dan penataan ulang kebijakan serta pendekatan yang digunakan untuk Papua. Pendekatan keamanan yang militeristik harus diubah dengan mengutamakan peran dan fungsi kepolisian untuk melakukan penegakan hukum Hukumonline.com-Konflik dan kekerasan yang terus terjadi di Papua seolah sulit untuk dihentikan. Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan untuk menyelesaikan persoalan di Papua diperlukan dorongan politik dari Presiden Joko Widodo. “Dorongan politik itu harus serius, konsisten, dan nyata,” kata dia dalam diskusi bertema “Outlook HAM dan Keamanan Papua 2023”, Rabu (11/1/2023). Gufron mencatat upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di Papua sudah berlangsung sejak lama. Misalnya, di er...
Rencana Yudo Margono Kunjungi Wilayah Rawan KKB Papua Disorot, Imparsial: Harus Ada Evaluasi
Kabar, Konflik Aceh dan Papua, Reformasi Sektor Keamanan

Rencana Yudo Margono Kunjungi Wilayah Rawan KKB Papua Disorot, Imparsial: Harus Ada Evaluasi

SURYA.co.id - Rencana Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berkunjung ke wilayah rawan KKB Papua ramai jadi sorotan. Karena ini merupakan langkah pertama Laksamana Yudo Margono untuk mengatasi aksi teror KKB Papua yang tak kunjung padam. Masyarakat tengah menantikan kebijakan apa yang bakal diambil Yudo selaku Panglima TNI setelah melakukan kunjungan tersebut. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri angkat bicara terkait hal itu. Menurut Gufron, kunjungan itu harus dibarengi dengan evaluasi kebijakan dan operasi keamanan di Papua. "Kalau enggak ada evaluasi dan koreksi, ya itu hanya jadi kunjungan simbolis saja dan enggak akan berdampak fundamental terhadap kebijakan keamanan di Papua," kata Gufron saat dih...
Imparsial Sebut Tak Ada Satu Pun OMSP Berdasarkan Keputusan Politik Negara
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Sebut Tak Ada Satu Pun OMSP Berdasarkan Keputusan Politik Negara

Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Bagus Santosa JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, tidak ada keputusan politik dari pemerintah terkait operasi teritorial oleh TNI di Papua. Gufron mengatakan, operasi teritorial termasuk operasi militer selain perang (OMSP) brerpatokan pada Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7. Dalam UU itu, OMSP harus berdasarkan keputusan politik negara. "Sejauh yang Imparsial monitor tidak ada satu pun OMSP, termasuk operasi teritorial di Papua, itu ada keputusan politik negaranya," ujar Gufron saat dihubungi, Senin (2/1/2023) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imparsial Sebut Tak Ada Satu Pun OMSP Berdasarkan Keputusan Politik Negara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/...
Panglima Akan Kunjungi Papua, Imparsial: Kalau Tak Ada Evaluasi, Hanya jadi Kunjungan Simbolis
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Panglima Akan Kunjungi Papua, Imparsial: Kalau Tak Ada Evaluasi, Hanya jadi Kunjungan Simbolis

Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial, Gufron Mabruri angkat bicara terkait rencana Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan mengajak kepala staf dari unsur tiga matra ke Papua. Menurut Gufron, kunjungan itu harus dibarengi dengan evaluasi kebijakan dan operasi keamanan di Papua. "Kalau enggak ada evaluasi dan koreksi, ya itu hanya jadi kunjungan simbolis saja dan enggak akan berdampak fundamental terhadap kebijakan keamanan di Papua," kata Gufron saat dihubungi, Senin (2/1/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima Akan Kunjungi Papua, Imparsial: Kalau Tak Ada Evaluasi, Hanya jadi Kunjungan Simbolis", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/02/18295931/panglima-akan-kunjungi...
Rilis Pers

Proses Hukum Pelaku dan Segera Evaluasi Kebijakan Operasi Militer di Papua

Siaran Pers Imparsial No.018/Siaran-Pres/IMP/X/2022 Menyikapi Kekerasan Terhadap Anak di Papua oleh Anggota Kopassus "Proses Hukum Pelaku dan Segera Evaluasi Kebijakan Operasi Militer di Papua” Kekerasan oleh anggota TNI kembali terjadi di Papua. Kali ini kekerasan tersebut dialami oleh 3 orang anak di bawah umur yang dituduh mencuri 2 ekor burung Yakob/Kakak Tua Putih di Pos Koppasus, di Kabupaten Keerom. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 pukul 06.00 WIT di Kampung Yuwanain Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Pelaku kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh Anggota Satgas Kopassus yang bermarkas di Jalan Maleo, Kampung Yuwanain Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Adapun korban kekerasan tersebut adalah; 1) Sdr. Rahmat Faisei (lak...
Masyarakat Sipil : Pendekatan Militer Menambah Kekerasan di Papua
Kabar

Masyarakat Sipil : Pendekatan Militer Menambah Kekerasan di Papua

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum MediaIndonesia-PENDEKATAN keamanan dianggap tidak menjawab persoalan penyelesaian konflik di Provinsi Papua. Koalisi masyarakat sipil menilai pendekatan militeristik akan menambah kekerasan dengan korban warga, seperti peristiwa pembunuhan disertai mutilasi pada 22 Agustus 2022 terhadap 4 (empat) warga sipil. Pembunuhan itu diduga dilakukan 6 (enam) prajurit TNI-AD dari kesatuan Brigade Infanteri 20/Ima Jaya Keramo Kostrad. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar pemerintah melakukan cara-cara damai untuk mengatasi konflik di Papua. Baca Selanjutnya... https://m.mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/521081/masyarakat-sipil-pendekatan-militer-menambah...
5 Rekomendasi Imparsial untuk Tuntaskan Konflik di Papua
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

5 Rekomendasi Imparsial untuk Tuntaskan Konflik di Papua

Ada korelasi antara pengiriman aparat keamanan dengan intensitas kekerasan bersenjata yang berdampak terhadap masyarakat sipil. Pencabutan status Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) sejak 1998 tidak menyurutkan pengiriman pasukan ke wilayah yang dijuluki bumi Cendrawasih itu. Sampai Agustus 2022, Imparsial menghitung setidaknya ada 3.657 prajurit TNI-Polri yang dikirim ke Papua. Pengiriman pasukan yang berlangsung sejak 1963 sampai sekarang itu dinilai tidak mengubah situasi yang ada di Papua. Banyak kalangan mengusulkan agar pemerintah menjalin dialog sebagaimana yang pernah dilakukan dalam dialog untuk perdamaian di Aceh. Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, melihat ada korelasi yang kuat antara pengiriman dan pelibatan aparat keamanan (TNI/Polri) non-organik dengan intensi...
Imparsial Sebut Pengiriman Pasukan ke Papua Bermasalah Secara Hukum
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Imparsial Sebut Pengiriman Pasukan ke Papua Bermasalah Secara Hukum

Sampai Agustus 2022, Imparsial menghitung setidaknya ada 3.657 prajurit TNI-Polri yang dikirim ke Papua. Periode 1 Januari 2021-30 Juli 2022 terjadi 63 peristiwa kekerasan bersenjata di Papua dengan korban masyarakat sipil sedikitnya 37 orang. HUKUMONLINE.COM-Kasus kekerasan yang menimpa masyarakat sipil di Papua seolah tak pernah berhenti. Kasus terakhir yang mencuat yakni pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga di Mimika, Papua. Bahkan 6 dari 9 pelakunya disinyalir anggota TNI. Padahal, sejak 1998, Papua tidak lagi berstatus Daerah Operasi Militer. Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan sejak 1998 Papua sudah tidak berstatus Daerah Operasi Militer. Sebagaimana diketahui operasi militer di Papua telah bergulir sejak 1963. Kendati status DOM telah dicabut, tapi operasi milite...
Imparsial: 61 Orang Meninggal Dunia akibat Kekerasan Bersenjata di Papua 2021-2022
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Imparsial: 61 Orang Meninggal Dunia akibat Kekerasan Bersenjata di Papua 2021-2022

Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Icha Rastika JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial mencatat, ada 61 orang meninggal dunia dari rentetan 63 peristiwa kekerasan bersenjata di Papua pada periode 2021 hingga Juli 2022. Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengungkapkan, 61 orang yang meninggal dunia itu merupakan aparat TNI, Polri, masyarakat sipil, termasuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). “Korban jiwa 61 orang, 37 berasal dari masyarakat sipil, 21 TNI-Polri, dan 8 KKB,” kata Hussein saat peluncuran monitoring bertajuk “Kekerasan Bersenjata di Papua dan Dampaknya bagi Masyarakat Sipil”, Selasa (30/8/2022) Baca Selanjutnya... https://nasional.kompas.com/read/2022/08/30/15404431/imparsial-61-orang-meninggal-dunia-akibat-kekerasan-bersenjata-di-papua-2021
Koalisi Sipil Kritik Baleg Sepakati RUU Pembentukan 3 DOB Papua Jadi Inisiatif
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Koalisi Sipil Kritik Baleg Sepakati RUU Pembentukan 3 DOB Papua Jadi Inisiatif

Reporter: Dewi Nurita Editor: Eko Ari Wibowo Jumat, 8 April 2022 17:01 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Tiga RUU daerah otonom baru (DOB) di Papua akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapat persetujuan menjadi RUU inisiatif DPR. RUU Tiga DOB Papua tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.  Koalisi Kemanusiaan untuk Papua yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil menyayangkan persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas RUU pembentukan tiga provinsi baru di Papua tersebut. Upaya pemekaran wilayah dinilai tak tepat dilakukan saat ini. Anggota Jaringan Damai Papua (JDP) Cahyo Pamungkas mengatakan, kebijakan pemekaran P...
Tiga Prajurit Tewas, TNI Diminta Evaluasi Keterlibatan Kasusnya di Papua
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Tiga Prajurit Tewas, TNI Diminta Evaluasi Keterlibatan Kasusnya di Papua

By Erlina Fury - 26 Maret 2022 Jakarta, Gatra.com - Kasus tiga prajurit TNI yang tewas di Pos Ramil Gome, Puncak, Papua pada 27 Januari 2022 berbuntut panjang. Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut adanya dugaan insubordinasi komandan kompi yang memerintahkan anggotanya untuk mengamankan aktivitas tambang pasir di wilayahnya. Direktur lembaga Imparsial, Gufron Mabruri menilai, langkah Andika yang meminta jajarannya mengusut tuntas kasus tersebut dan melarang prajurit TNI terlibat dalam pengamanan bisnis merupakan hal yang positif. Namun, langkah tersebut tidak cukup jika tidak diiringi upaya evaluasi terhadap kebijakan keamanan, khususnya terkait pelibatan militer di Papua. "Penting dicatat bahwa gugurnya tiga prajurit TNI ketika menjalankan pengamanan bisnis tambang ...
Panglima Andika, Kebohongan di Kematian TNI dan Proyek Galian Pasir
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Panglima Andika, Kebohongan di Kematian TNI dan Proyek Galian Pasir

CNN IndonesiaRabu, 23 Mar 2022 17:36 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membongkar kebohongan di balik tewasnya tiga prajurit TNI di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).Andika mengatakan tiga prajurit itu tewas akibat kelalaian dari komandan kompi pos koramil yang ternyata menugaskan anak buahnya mengamankan proyek galian pasir. Dari laporan awal, komandan pos itu mengaku anak buahnya tewas ketika sedang patroli. Andika pun geram. Jenderal bintang empat itu meminta kasus ini diproses hukum. "Tetapi kegiatan yang dilaporkan oleh komandan pos kepada komandan atasnya yaitu komandan batalyon yang waktu itu vicon (virtual conference) dengan saya, nah itu bohong," kata Andika kepada wartawan di Jakarta, ...
Imparsial dan Komnas HAM Dukung Wacana Penarikan Pasukan Non-Organik Papua
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial dan Komnas HAM Dukung Wacana Penarikan Pasukan Non-Organik Papua

Reporter: Egi Adyatama Editor: Eka Yudha Saputra Sabtu, 18 Desember 2021 01:00 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerapkan pendekatan teritorial memunculkan wacana penarikan pasukan non-organik yang ada di Tanah Papua. Selama ini, keberadaan pasukan ini dianggap menjadi salah satu biang kerok tak kunjung usainya kekerasan di Papua. Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai kebijakan pengerahan pasukan non-organik selama ini memiliki banyak masalah. Tidak hanya terkait dengan akar kekerasan, tapi secara kebijakan, hal ini juga bermasalah. "Tak ada akuntabilitas, kontrol, dan pengawasan. Sehingga, potensi penyimpangan pada operasi pasukan non-organik banyak terjadi di lapangan," kata Ghufron saat dihubungi Tempo, ...
Imparsial : Oprasi Militer di Papua Ilegal
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Imparsial : Oprasi Militer di Papua Ilegal

OLEH SUARA PAPUA 11 DESEMBER 2021 07.00 Peniliti dari imparsial meyebut operasi militer yang di lakukan di Papua adalah ilegal karena tak sesuai dengan pasal 7 ayat 3 Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Benarkah demikian? JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Peneliti dari Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan operasi militer yang dilakukan pasukan TNI merupakan tindakan ilegal karena tak sesuai dengan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Operasi militer itu pun dinilai telah mendorong adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Bumi Cenderawasih. Hal tersebut dikatakan Hussein dalam acara diskusi Swarga Fest dengan tema “Kekerasan Bersenjata di Papua: Kapankah Akan Berakhir?”. Baca Selanjutnya... https://suarapapua.com/2021/12/11/impars...
Imparsial: Operasi Militer di Papua Ilegal
Kabar, Konflik Aceh dan Papua, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Operasi Militer di Papua Ilegal

11/12/2021 Anugrah Andria Peneliti dari Imparsial menyebut operasi militer yang dilakukan di Papua adalah ilegal karena tak sesuai dengan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Benarkah demikian? VOA — Peneliti dari Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan operasi militer yang dilakukan pasukan TNI merupakan tindakan ilegal karena tak sesuai dengan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Operasi militer itu pun dinilai telah mendorong adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Bumi Cenderawasih. Hal tersebut dikatakan Hussein dalam acara diskusi Swarga Fest dengan tema "Kekerasan Bersenjata di Papua: Kapankah Akan Berakhir?". "Itu yang kemudian menjadi bermasalah bahwa operasi militer yang dilakukan di Papua sebenarnya adalah ope...
Papua Pascareformasi Tak Lagi Berstatus Daerah Operasi Militer, Imparsial Pertanyakan Mobilisasi TNI
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Papua Pascareformasi Tak Lagi Berstatus Daerah Operasi Militer, Imparsial Pertanyakan Mobilisasi TNI

Jumat, 10 Desember 2021 19:46 WIB Penulis: Danang Triatmojo Editor: Adi Suhendi TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LSM yang bergerak mengawasi dan menyelidiki pelanggaran HAM di Indonesia, Imparsial menyoroti maraknya operasi militer di Papua. Padahal, Papua pascareformasi tak lagi berstatus sebagai daerah operasi militer yang berarti bumi Cenderawasih itu sama seperti Jakarta atau wilayah lain di Indonesia. "Sebelum reformasi papua ditetapkan sebagai daerah operasi militer. Pada pascareformasi, Papua tidak lagi ditetapkan sebagai daerah operasi militer, artinya statusnya sama dengan Jakarta, Yogyakarta, dengan seluruh wilayah di Indonesia," kata peneliti Imparsial, Hussein Ahmad dalam diskusi daring 'Kekerasan Bersenjata di&...
Komisi I DPR: Dana Otsus Papua Tak Mengalir ke Rakyat, Macet di Atas
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Komisi I DPR: Dana Otsus Papua Tak Mengalir ke Rakyat, Macet di Atas

CNN IndonesiaJumat, 03 Dec 2021 03:39 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menduga ada indikasi korupsi dana otonomi khusus (otsus) Papua. Ia menilai dana itu tidak dirasakan masyarakat karena berhenti di level atas.Hal itu disampaikan Hasanuddin dalam diskusi daring Keamanan Manusia Papua di Youtube Imparsial Indonesia, Kamis (2/12). "Banyak dugaan terjadi tindak pidana korupsi di otsus. Artinya uang otsus tidak mengalir ke bawah atau ke rakyat, tetapi macet di level atas sampai menengah," katanya. Ia menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua dan Papua Barat masuk 10 besar dengan anggaran tertinggi di Indonesia. Dari jumlah yang dianggarkan itu, 50 persen lebih digunakan sebagai dana otsus. "Otsus dala...
Minta Pemerintah Revisi Status Teroris KKB di Papua, Anggota DPR: Sudah Tepat atau Belum?
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Minta Pemerintah Revisi Status Teroris KKB di Papua, Anggota DPR: Sudah Tepat atau Belum?

Jumat, 3 Desember 2021 10:54 Editor: Roifah Dzatu Azmahlihat foto Teribun-Papua.com-Kemudian yang paling penting menurutnya APBN semakin terkuras untuk operasi kontraterorisme. Untuk itu, menurutnya dengan cap teroris bagi KKB tersebut bukan menyelesaikan masalah namun justru membuat konflik di Papua menjadi lebih berlarut dan semakin kompleks. Menurutnya masalah Papua adalah persoalan keamanan insani yang menyangkut harkat dan martabat manusia yang bebas dari ancaman kekerasan, kesejahteraan, penghidupan yang layak.  Baginya harus dipisahkan bahwa masalah di Papua juga menyangkut soal keselamatan rakyat, keselamatan manusia di mana personel TNI-Polri juga termasuk di dalamnya. Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar Bertajuk Keamanan Manusia di Papua y...
Komnas HAM: Belasan Organisasi KKB di Papua Ingin Dialog Damai
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Komnas HAM: Belasan Organisasi KKB di Papua Ingin Dialog Damai

CNN IndonesiaKamis, 02 Dec 2021 20:32 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan belasan dari 23 organisasi yang disebut pemerintah sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua menginginkan dialog damai.Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya mendengar langsung keinginan tersebut saat berkunjung ke Papua. "Ada belasan yang sudah ditemui oleh tim Komnas HAM dan kami tawarkan seandainya dilakukan dialog perdamaian, kita contohkan seperti di Aceh, apakah bersedia, rata-rata menjawab bersedia," kata Taufan dalam diskusi daring Keamanan Manusia Papua di Youtube Imparsial Indonesia, Kamis (2/12). Baca Selanjutnya... https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211202190915-20-729214/komnas-ham-belasan-o...
TB Hasanuddin Beberkan 13 Operasi Militer yang Telah Digelar di Papua Dalam Kurun 34 Tahun
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

TB Hasanuddin Beberkan 13 Operasi Militer yang Telah Digelar di Papua Dalam Kurun 34 Tahun

Kamis, 2 Desember 2021 16:46 WIB Penulis: Gita Irawan Editor: Johnson Simanjuntak TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin membeberkan sebanyak 13 Operasi Militer di Papua telah dilakukan selama 34 tahun yakni dari tahun 1966 sampai 2000. Ia mengatakan operasi tersebut di antaranya Operasi Bharatayuda pada tahun 1966 sampai 1967, Operasi Sadar, Operasi Wibawa, Operasi Pamungkas pada tahun 1970-1974, Operasi Senyum pada tahun 1977-1978, Operasi Sapu Bersih atau Saber pada tahun 1978-1982. Selain itu, kata dia, ada pula Operasi Gagak I dan Gagak II pada 1985 sampai 1987, Operasi Kasuari pada 1987 sampai 1988, Operasi Kasuari Kedua pada 1988 sampai 1988, Operasi Rajawali I, II, dan III pad...
BEM UNCEN DESAK NEGARA TARIK MILITER NON ORGANIK DARI PAPUA
Kabar, Konflik Aceh dan Papua, Reformasi Sektor Keamanan

BEM UNCEN DESAK NEGARA TARIK MILITER NON ORGANIK DARI PAPUA

Penulis Suara Paupa - 2 Des 2021 JAYAPURA,SUARAPAPUA.com -Ketua BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa) Universitas Cenderawasih, Yops Itay mendesak Negara menarik seluruh pasukan militer Non organik dari Tanah Papua. Pernyataan ini disampingkan Yosp Itlay kepada Suarapapua,com, di Jayapura, saat dihubungi melalui telepon genggam pada selasa 21 November 2021 Itlay menjelaskan Pemerintah Pusat segera mencabut militer non organik yang dikirim dengan tujuan untuk menjaga kedamaian Papua. Baca Selanjutnya... https://suarapapua.com/2021/12/02/bem-uncen-desak-negara-tarik-militer-non-organik-dari-papua/
Jeda Kemanusiaan, Jalan Damai Atasi Bara Papua
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Jeda Kemanusiaan, Jalan Damai Atasi Bara Papua

CNN IndonesiaRabu, 01 Dec 2021 09:20 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelesaian konflik di Papua dengan pendekatan militer dinilai hanya memperkeruh suasana dan tidak menyentuh akar persoalan. Jeda kemanusiaan dan upaya dialog menjadi satu-satunya jalan penyelesaian konflik.Koordinator Jaringan Damai Papua (JDP) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adriana Elizabeth menilai pendekatan militer yang selama ini dilakukan pemerintah terhadap penyelesaian konflik di Papua tidak benar-benar menyentuh akar persoalan. Sebab menurutnya, persoalan yang berkembang di sana bukan hanya sebatas separatisme semata. Adriana menuturkan, dari hasil kajian Papua Road Map yang diterbitkan LIPI pada 2009 terdapat beberapa akar persoalan di Bumi Cendrawasih yang meliputi isu peminggiran, di...
1 Desember, Sejarah Pengakuan Papua yang Dicap HUT OPM
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

1 Desember, Sejarah Pengakuan Papua yang Dicap HUT OPM

CNN IndonesiaRabu, 01 Dec 2021 06:30 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- 1 Desember kerap dikaitkan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka (OPM). Fakta sejarah menunjukkan hal tersebut tidaklah tepat, meskipun erat kaitannya dengan upaya Papua memerdekakan diri dari Indonesia.Direktur Eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Markus Haluk menjelaskan, momentum 1 Desember dianggap sebagai Hari Kemerdekaan bagi rakyat Papua sejalan dengan pengakuan kemerdekaan oleh pemerintahan Belanda pada 1961 silam. "Karena hari itu (1 Desember) merupakan hari di mana Bangsa Papua dikenalkan kepada dunia internasional sebagai bangsa yang siap merdeka. Hal itu yang kemudian terus diperjuangkan untuk diakui selama 60 tahun," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/1...
Imparsial Minta Evaluasi Pendekatan Militer di Konflik Papua
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Minta Evaluasi Pendekatan Militer di Konflik Papua

Reporter: Egi Adyatama Editor: Aditya Budiman Minggu, 28 November 2021 09:29 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengapresiasi wacana Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan mengutamakan pendekatan humanis untuk menyelesaikan masalah di Papua. Ia berharap janji Andika itu tidak hanya sebatas wacana. "Biar tidak berhenti hanya wacana, pernyataan yang disampaikan oleh Panglima TNI tersebut menjadi bermakna jika diikuti oleh langkah nyata dengan mengevaluasi secara menyeluruh dan adanya koreksi terhadap kebijakan keamanan selama ini," ujar Ghufron Sabtu, 27 November 2021. Baca Selanjutnya... https://nasional.tempo.co/read/1533391/imparsial-minta-evaluasi-pendekatan-militer-di-konflik-papua/full&view=ok
TNI Akan Terapkan Pendekatan Humanis di Papua, Imparsial: Jangan Cuma Janji
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

TNI Akan Terapkan Pendekatan Humanis di Papua, Imparsial: Jangan Cuma Janji

Reporter: Egi Adyatama Editor: Eko Ari Wibowo Sabtu, 27 November 2021 20:10 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menyambut baik rencana Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, untuk mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dalam menyelesaikan masalah di Papua. Meski begitu, Ghufron berharap janji Andika itu tidak hanya sebatas wacana. "Biar tidak berhenti hanya wacana, pernyataan yang disampaikan oleh Panglima TNI tersebut menjadi bermakna jika diikuti oleh langkah nyata dengan mengevaluasi secara menyeluruh dan adanya koreksi terhadap kebijakan keamanan selama ini," kata Ghufron saat dihubungi, Sabtu, 27 November 2021. Baca Selanjutnya... https://nasional.tempo.co/read/1533291/tni-akan-terapkan-pendekatan-humanis-di-papua-im...
Panglima TNI Janji ke Ma’ruf akan Tangani Papua dengan Cara yang Lebih Kondusif
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Panglima TNI Janji ke Ma’ruf akan Tangani Papua dengan Cara yang Lebih Kondusif

Reporter: Dewi Nurita Editor: Syailendra Persada Kamis, 25 November 2021 06:37 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin bertemu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di kediamannya, pada Rabu, 24 November 2021. Juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi, mengatakan Andika melaporkan sejumlah kebijakan untuk penanganan konflik di Papua. "Ada beberapa kebijakan-kebijakan yang mungkin akan membawa suasana baru yang lebih kondusif untuk keamanan di Papua. Wakil Presiden sangat senang dengan apa yang dilaporkan oleh Panglima Andika, karena memang bapak Wapres sangat intensif memantau perkembangan Papua," ujar Masduki lewat rekaman suara yang diterima Tempo, Rabu, 24 November 2021. Baca Selanjutnya... https://nasional.tempo.co/read/1532252/pan...
Imparsial Minta Jenderal Andika Perkasa Cabut Telegram Panglima TNI Sebelumnya
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Minta Jenderal Andika Perkasa Cabut Telegram Panglima TNI Sebelumnya

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com- Peneliti Imparsial Hussein Ahmad meminta, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Mencabut surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit Aparat Penegak Hukum. Baca Selanjutnya... https://suarapapua.com/2021/11/24/imparsial-minta-jenderal-andika-perkasa-cabut-telegram-panglima-tni-sebelumnya/
Panglima TNI Andika Perkasa Janji Bakal Evaluasi Penanganan Konflik di Papua
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Panglima TNI Andika Perkasa Janji Bakal Evaluasi Penanganan Konflik di Papua

Reporter: Dewi Nurita Editor: Syailendra Persada Rabu, 17 November 2021 18:10 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berjanji bakal mengevaluasi penanganan konflik di Papua. "Mengenai Papua, pasti akan kami perbaiki. Saya ingin menggunakan peraturan perundang-undangan, sehingga jangan sampai kita ini melakukan tindakan atau mengambil kewenangan orang lain. Jadi saya akan lakukan evaluasi, kemudian melakukan perubahan dalam hal bagaimana kita beraktivitas. Bukan hanya di Papua, tapi di seluruh wilayah NKRI," ujar Andika saat ditemui usai pelantikan, Rabu, 17 November 2021. Saat disinggung ihwal pendekatan yang akan dilakukan di Papua, Andika mengatakan akan sama saja dengan daerah lain. "Soal pe...
PBB Sentil Indonesia
Aktivitas, Kabar

PBB Sentil Indonesia

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres dalam pidatonya bulan September lalu menyebut Indonesia sebagai negara yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia. Pidato Sekjen PBB tersebut mengutip laporan omisi Tinggi HAM (OHCHR) PBB, dimana Indonesia masuk masuk dalam 45 negara yang menjadi sorotan. Secara spesifik OHCHR meyebut nama-nama; penasihat MRP Wenislaus Fatubun: Aktivis dan Anggota Masyarakat Adat Yones Douw; Jurnalis Victor Mambor, Pengacara HAM Veronica Koman, Jubir KNPB Victor Yeimo telah mengalami intimidasi, kekekerasan, hingga kriminalisasi akibat kerja-kerja pemebelaan HAM yang mereka lakukan. Respon Pemerintah justeru sangat mengecewakan. Alih-alih memperbaiki kesalahannya, pemerintah justeru menampik/ menolak kebenaran lapora...
Andika Perkasa, Papua, dan Dugaan Pelanggaran HAM
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Andika Perkasa, Papua, dan Dugaan Pelanggaran HAM

Salah satu yang jadi prioritasnya ialah penanganan daerah konflik saat ia menjadi panglima TNI. BERITA | NASIONAL Senin, 08 Nov 2021 08:27 WIB Author : Astri Yuanasari , Resky Novianto KBR, Jakarta- Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Andika Perkasa menjelaskan visi misinya saat uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI di Komisi Pertahanan (I) DPR, Sabtu, 06 November 2021. Uji kelayakan dan kepatutan itu dilakukan secara tertutup. Salah satu yang jadi prioritasnya ialah penanganan daerah konflik saat ia menjadi panglima TNI.  Namun, Andika tak ingin memberi harapan tinggi masyarakat terhadap TNI. Sebab, TNI memiliki memang kelebihan, juga keterbatasan. "Untuk intelijen di khususnya di daerah-daerah yang saat ini ada gan...
DPR Tak Akan Bahas Dugaan Kasus HAM Andika Perkasa di Papua
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

DPR Tak Akan Bahas Dugaan Kasus HAM Andika Perkasa di Papua

CNN Indonesia | Jumat, 05/11/2021 05:39 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan pihaknya tidak akan membahas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Jenderal Andika Perkasa dalam proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI yang berlangsung pada Sabtu (6/11) mendatang.Menurutnya, proses peradilan kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Hiyo Eluay yang mengaitkan nama Andika sudah selesai. "Saya rasa itu tidak akan dibahas di Komisi I DPR. Kenapa, karena proses peradilannya itu sudah selesai dan sudah ada yang dihukum, ada empat perwira, tiga prajurit dan hal tersebut tidak ada proses peradilan di peradilan manapun," kata Bobby kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (4/11). "Jadi...
DPR Pastikan Tidak Akan Bahas Dugaan Kasus HAM Andika Perkasa di Papua
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

DPR Pastikan Tidak Akan Bahas Dugaan Kasus HAM Andika Perkasa di Papua

Jum'at, 05/11/2021 10:22 WIB Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, memastikan pihaknya tidak akan membahas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Jenderal Andika Perkasa dalam proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI yang berlangsung pada Sabtu (6/11) mendatang. Alasannya menurut dia, proses peradilan kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Hiyo Eluay yang mengaitkan nama Andika sudah selesai. "Saya rasa itu tidak akan dibahas di Komisi I DPR. Kenapa, karena proses peradilannya itu sudah selesai dan sudah ada yang dihukum, ada empat perwira, tiga prajurit dan hal tersebut tidak ada proses peradilan di peradilan manapun," kata Bobby kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, J...
Terkait Surat Presiden RI Terkait Pergantian Panglima TNI, Inilah Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Terkait Surat Presiden RI Terkait Pergantian Panglima TNI, Inilah Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

Penulis EJ Admin -04/11/2021 JAYAPURA (LINTAS PAPUA) –  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius. Pertama, Presiden RI telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi dalam regenerasi Panglima TNI sebagaimana norma yang berlaku pada Pasal 13 ayat (4) dalam Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004. Kedua, Presiden RI telah mengajukan nama yang rekam jejaknya masih perlu pengujian oleh lembaga negara yang independen di bidang hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga, perkembangan ancaman keamanan kawasan yang maritim sentris dewasa ini mem...
Oknum TNI Diduga Pasok 604 Butir Amunisi ke KKB, Makin Perpanjang Siklus Tindak Kekerasan di Papua
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Oknum TNI Diduga Pasok 604 Butir Amunisi ke KKB, Makin Perpanjang Siklus Tindak Kekerasan di Papua

Jumat, 22 Oktober 2021 20:24 WIB Tribun PapuaEditor: fajri digit sholikhawan | Reporter: Bima Maulana Rahmad Hidayat | Video Production: Unzila AlifitriNabila TRIBUN-VIDEO - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) akan terus meneror dan melakukan tindak kekerasan di Papua. Hal ini lantaran adanya dugaan sejumlah oknum TNI yang memasok amunisi kepada pihak simpatisan dan berafilisasi dengan KKB. Dikutip dari Tribun-Papua.com pada Jumat (22/10/2021), menurut Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, dugaan penjualan amunisi oleh oknum TNI merupakan bentuk penyimpangan. Tak hanya itu ia menegaskan tindakan pemasokan amunisi ini melebar menjadi pelanggaran pidana. Ia menilai kepada pihak yang berwenang harus menuntaskan kasus ini. Hal itu berpengaruh pada penyeles...
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Penguatan Narasi Lokal Oleh Akademisi Papua dalam Penyelesaian Konflik Papua

Artikel ini sama sekali tidak bisa diedit karena materinya harus dikembangkan lagi menjadi narasi yang baik. Best, Ngurah Latar Belakang dan Masalah Pembangunan Kesehatan bertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan suatu bangsa , adapun indicator pembangunan suatua bangsa adalah menurunkan kematian ibu dan anak/ bayi dan balita, hal tersebut dapat di ikuti penurunan angka kesakitan ibu hamil, bayi serta akses fasilitas kesehatan berkualitas secara berkelanjutan dan paripurnah. Provinsi Papua, angka kematian ibu 289 / 1000 kelahiran hidup  sementara angaka kematian bayi 257 / 1000 kelahiran hidup, index pembangunan manusia perada pada posisi terendah yaitu 34 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, sebagaimana seperti table dibawah ini. BACA SELANJUTNYA. Revie...
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Revisi UU Otsus: Menata Papua Tanpa Solusi Penyelesaian Konflik dan Pelanggaran HAM

Diego Romario De Fretes (Jurusan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen) Pendahuluan Setelah melewati dinamika dan tahapan yang panjang, pada tanggal 15 Juli 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Undang-undang ini menjadi jawaban dari usulan perubahan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2014. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 diundangkan pada  tanggal 19 Juli 2021. Dalam revisi UU Otsus Papua terdapat 18 pasal yang diubah, dengan rincian 3 pasal usulan pemerintah dan 15 pasal usulan DPR. Selain itu, ...
Koalisi Sipil: Oknum TNI AU Injak Kepala Warga Tambah Daftar Kekerasan Aparat di Papua
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Koalisi Sipil: Oknum TNI AU Injak Kepala Warga Tambah Daftar Kekerasan Aparat di Papua

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio Rabu, 28 Juli 2021 | 13:07 WIB Suara.com - Koalisi Kemanusiaan Papua mengecam keras tindakan sewenang-wenang dua oknum anggota TNI AU yang menginjak kepala warga sipil difabel Papua di Merauke pada Senin (26/7/2021). Koalisi ini terdiri Amnesty International Indonesia, Imparsial, ELSAM Jakarta, Kontras, Aliansi Demokrasi Papua, KPKC GKI-TP, KPKC GKIP, SKPKC Keuskupan Jayapura, Public Virtue Research Institute, Cahyo Pamungkas, dan Biro Papua Persekutuan Gereja Indonesia. “Kejadian ini menambah daftar panjang arogansi anggota TNI terhadap orang asli Papua. Aparat seharusnya mampu bertindak secara proporsional, sesuai kapasitas, dan sensitif terhadap kesulitan yang dihadapi orang dengan disabilitas,” kata perwakilan Koalisi, Ronald Tapilatu ke...
Pengesahan RUU Otsus Papua Dinilai Tergesah-gesah, Direktur Imparsial: Bentuk Pengabaian Aspirasi
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Pengesahan RUU Otsus Papua Dinilai Tergesah-gesah, Direktur Imparsial: Bentuk Pengabaian Aspirasi

. Kamis, 22 Juli 2021 18:36 TRIBUN-PAPUA.COM - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua masih menimbulkan kritik dan penolakan dari orang Papua maupun para tokoh. Termasuk, Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang menilai, hal itu merupakan bentuk pengabaian aspirasi rakyat Papua. Selain itu ia berpandangan, proses pembahasan RUU terkesan tertutup dan pengesahannya tergesa-gesa "Karena itu, langkah pemerintah yang tetap memaksakan pengesahan revisi UU Otsus Papua di tengah besarnya kritik dan penolakan dari Papua dapat dikatakan sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi rakyat Papua," kata Gufron, dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021). Gufron berpandangan, pemerintah semestinya membangun dialog untuk mengatasi persoalan yang ada, te...
Komnas HAM: Transformasi via UU Otsus Papua Terlalu Panjang
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Komnas HAM: Transformasi via UU Otsus Papua Terlalu Panjang

CNN Indonesia | Kamis, 22/07/2021 02:47 WIB Jakarta, CNN Indonesia - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengatakan Undang-undang Otonomi Khusus bisa saja membawa transformasi perlahan di Papua. Namun, Bumi Cendrawasih saat ini butuh perubahan segera."Saya berpraduga yang menyusun undang-undang ini membayangkan kalau yang ada semua, isi undang-undang bisa dijalankan dengan komitmen 100 persen, mungkin konfliknya akan tertransformasi secara perlahan," kata dia, saat menjadi pembicara dalam webinar yang digelar Imparsial, Rabu (21/7). "Tapi kalau seperti itu asumsinya, waktu kita terlalu panjang untuk mentransformasikan, sementara kita perlu secara cepat ubah keadaan," lanjutnya. Terlepas dari itu, Amiruddin mengakui pelaksanaan UU tersebut memerlukan pengawalan ket...
Imparsial Kritik Pengesahan RUU Otsus Papua di Tengah Banyak Penolakan
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Imparsial Kritik Pengesahan RUU Otsus Papua di Tengah Banyak Penolakan

Penulis Nicholas Ryan Aditya | Editor Kristian Erdianto Kompas.com - 22/07/2021, 00:28 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengkritik pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua di tengah banyaknya penolakan dari orang Papua. Gufron menilai, hal itu merupakan bentuk pengabaian aspirasi rakyat Papua. Selain itu ia berpandangan, proses pembahasan RUU terkesan tertutup dan pengesahannya tergesa-gesa. "Karena itu, langkah pemerintah yang tetap memaksakan pengesahan revisi UU Otsus Papua di tengah besarnya kritik dan penolakan dari Papua dapat dikatakan sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi rakyat Papua," kata Gufron, dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021). Gufron berpandangan, pemerintah semestinya membangun dialog untuk mengat...
Pengesahan Revisi UU Otsus Mengabaikan Aspirasi Rakyat Papua
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Pengesahan Revisi UU Otsus Mengabaikan Aspirasi Rakyat Papua

21 Juli 2021 | 18:12:49 Oleh: Gufron Mabruri PUBLICANEWS-PADA hari Kamis, 15 Juli 2021 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah telah mengesahkan revisi atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Pengesahan terhadap revisi UU Otsus Papua ini dilakukan di tengah banyaknya penolakan maupun kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, masyarakat sipil, serta rakyat Papua itu sendiri. Meski demikian, pemerintah bersikukuh mengesahkan revisi undang-undang yang problematik tersebut. Kami memandang, upaya penyelesaian konflik Papua, termasuk dalam hal ini revisi UU Otsus, semestinya menyentuh akar permasalahan konflik di wilayah tersebut. Hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam buku Papua Ro...
Rilis Pers

“Pengesahan Revisi UU Otsus Mengabaikan Aspirasi Rakyat Papua”

Siaran Pers ImparsialNo. 008/Siaran-Pers/IMP/VII/2021 Pada hari Kamis, 15 Juli 2021 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah telah mengesahkan revisi atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Pengesahan terhadap revisi UU Otsus Papua ini dilakukan di tengah banyaknya penolakan maupun kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, masyarakat sipil, serta rakyat Papua itu sendiri. Meski demikian, pemerintah bersikukuh mengesahkan revisi undang-undang yang problematik tersebut.  Kami memandang, upaya penyelesaian konflik Papua, termasuk dalam hal ini revisi UU Otsus, semestinya menyentuh akar permasalahan konflik di wilayah tersebut. Hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam buku Papu...
Redam Kekerasan di Papua, Peneliti Imparsial Minta Pemerintah Tarik TNI Non-Organik dari Papua
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Redam Kekerasan di Papua, Peneliti Imparsial Minta Pemerintah Tarik TNI Non-Organik dari Papua

Elvis Romario- 17 Juni 2021, 13:25 WIB PORTAL PAPUA-Sebagai upaya meredam kekerasan dan konflik senjata yang selama ini marak terjadi di Papua peneliti Imparsial, Hussein Ahmad meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan menarik seluruh pasukan TNI non-organik yang berasal dari luar Papua. Hal tersebut disampaikan oleh Hussein juga untuk merespons arahan Presiden Joko Widodo yang ingin pelbagai masalah di Papua bisa selesai tanpa senjata alias perundingan damai. "Kebijakan ini harus dibuktikan dengan menarik seluruh pasukan TNI Non Organik yang berasal dari luar Papua untuk mengurai eskalasi kekerasan yang terjadi," kata Hussein kepada wartawan, Selasa 15 Juni 2021, dikutip dari Antara. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini ialah upaya meredam kekerasan menciptakan  'jeda kemanusiaan...
Imparsial Minta Penarikan TNI Non-Organik dari Papua
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Imparsial Minta Penarikan TNI Non-Organik dari Papua

CNN Indonesia | Rabu, 16/06/2021 07:08 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Imparsial Hussein Ahmad meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan menarik seluruh pasukan TNI non-organik yang berasal dari luar Papua guna meredam kekerasan yang kerap terjadi di Papua selama ini. Hal itu ia sampaikan merespons arahan Presiden Joko Widodo yang ingin pelbagai masalah di Papua selesai tanpa senjata. "Kebijakan ini harus dibuktikan dengan menarik seluruh pasukan TNI Non Organik yang berasal dari luar Papua untuk mengurai eskalasi kekerasan yang terjadi," kata Hussein kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/6). Menurutnya yang dibutuhkan saat ini adalah upaya meredam kekerasan dan menciptakan  'jeda kemanusiaan' di Papua. Salah satu ca...
Penetapan KKB Sebagai Teroris tidak Menyentuh Akar Masalah Konflik di Papua
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Penetapan KKB Sebagai Teroris tidak Menyentuh Akar Masalah Konflik di Papua

Kamis, 06 Mei 2021 – 14:31 WIB jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Pertahanan (KMSRSP) menilai pemerintah keliru jika menyelesaikan konflik di Papua dengan melabelkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Bumi Cenderawasih sebagai teroris.  "Penetapan KKB sebagai kelompok teroris sama sekali tidak menyentuh akar masalah konflik di Papua," kata KMSRSP melalui Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, Kamis (6/5). Koalisi lantas membeberkan penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dipublikasikan dalam Papua Road Map (2008). Pertama, sejarah integrasi, status, dan integritas politik. Kedua berkaitan kekerasan politik dan pelanggaran HAM.  Berikutnya tentang kegagalan pembangunan. Keempat, marginalisasi orang Papua dan inkons...
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Cap KKB Teroris
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Cap KKB Teroris

CNN Indonesia | Minggu, 02/05/2021 19:42 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan pemerintah menyematkan cap teroris ke kelompok bersenjata di Papua--biasa disebut aparat dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)--menuai kritik karena berpotensi memperburuk situasi di Bumi Cenderawasih. Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan melabeli KKB teroris. Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menilai penyematan label teroris dikhawatirkan dapat berimbas kepada masyarakat Papua di luar KKB. "Penyebutan KKB di Papua dengan sebutan kelompok teroris merupakan pernyataan yang perlu dikaji ulang, sebab sampai saat ini juga terkait dengan pendefinisian teroris masih menjadi perdebatan baik dalam ruang lingkup akademisi, hukum, maupun politik," ujar PP PMKR...
Imparsial: Penetapan KKB sebagai Teroris Harus Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Mekanisme Politik
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Imparsial: Penetapan KKB sebagai Teroris Harus Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Mekanisme Politik

Minggu, 2 Mei 2021 17:01 TRIBUN-PAPUA.COM - Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku. Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan pencantuman sebuah organisasi sebagai organisasi teroris dapat dilakukan setelah mendapatkan penetapan oleh pengadilan. Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur oleh Pasal 12A ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. "Artinya, penetapan sebuah organisasi sebagai teroris harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan mekanisme politik," kata Gufron dalam keterangannya dikutip, Sabtu (1/5/2021). Selain itu, kata Gufron, sudah s...
Imparsial Sebut Penetapan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris Harus Dilakukan Lewat Mekanisme Hukum
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Imparsial Sebut Penetapan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris Harus Dilakukan Lewat Mekanisme Hukum

Sabtu, 1 Mei 2021 15:36 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pencantuman sebuah organisasi sebagai organisasi teroris, kata Gufron, dapat dilakukan setelah mendapatkan penetapan oleh pengadilan. Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur oleh Pasal 12A ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. "Artinya, penetapan sebuah organisasi sebagai teroris harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan mekanisme politik," kata Gufron dalam keterangannya dikutip, Sa...
Imparsial Sebut Pemerintah Punya Modal Selesaikan Konflik Papua dengan Damai
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Imparsial Sebut Pemerintah Punya Modal Selesaikan Konflik Papua dengan Damai

Putu Merta Surya Putra 01 Mei 2021, 04:04 WIB Liputan6.com, Jakarta Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, penetapan dan labelisasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris dampat menghambat upaya penyelesaian konflik Papua secara damai. "Penetapan KKB sebagai teroris sama sekali tidak menyentuh masalah pokok yang selama ini terjadi di Papua," kata Gufron dari keterangannya, Jumat (30/4/2021). Menurut dia, penetapan teroris itu hanya akan semakin melegitimasi pendekatan keamanan yang militeristik terhadap konflik Papua. Berbagai studi menyebutkan bahwa masalah Papua bukanlah masalah keamanan semata, dan karenanya membutuhkan pendekatan yang komprehensif. "Upaya penyelesaian konflik Papua tidak akan tuntas dan gejolak sosial-politik seperti sekarang...
Imparsial: Dialog Diperlukan untuk Hentikan Masalah Papua
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Imparsial: Dialog Diperlukan untuk Hentikan Masalah Papua

Gatra.com | 27 Apr 2021 02:53 Jakarta, Gatra.com – Wakil Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Imparsial, Ghufron Mabruri, menyebutkan bahwa dialog menjadi cara yang harus ditempuh untuk menangani konflik atau kekerasan yang terjadi di Papua. Dialog adalah upaya yang belum dilakukan oleh pemerintah dalam menangani kasus kekerasan di sana. Sebelumnya, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kontak senjata dengan aparat keamanan yang menewaskan Kepala Badan Intelejen Negara Daerah Papua (Binda) Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, pada Minggu (25/4). Ghufron menuturkan bahwa pendekatan kekerasan yang dilakukan untuk mengatasi kasus penembakan Brigjen TNI Danny hanya akan meningkatkan kekerasan dan bisa menjadi siklus yang menjadikan masyar...
Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Melianus Nayagau oleh Aparat di Sugapa
Konflik Aceh dan Papua, Uncategorized

Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Melianus Nayagau oleh Aparat di Sugapa

09 Maret 2021 | 18:46:51 Oleh: Pernyataan Pers Bersama PUBLICANEWS-KAMI mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan proses penyelidikan dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap Melianus Nayagau di Sugapa, Intan Jaya, Papua, oleh aparat keamanan dengan segera, secara efektif, independen, dan imparsial. Melianus terdaftar sebagai siswa SMP Negeri di Sugapa, yang tewas pada tanggal 6 Maret 2021. Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kol. CZI IGN Suriastawa mengatakan bahwa korban adalah anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, Melianus adalah warga sipil dari kampung Puyagiya yang dikenal oleh masyarakat di kampungnya dan korban bukanlah bagian dari KKB. Saat insiden penembakan terjadi pun, korban tidak sedang mem...
Pemerintah Didesak Selidiki Kematian Bocah di Sugapa Intan Jaya
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Pemerintah Didesak Selidiki Kematian Bocah di Sugapa Intan Jaya

Oleh: Adi Briantika - 9 Maret 2021 tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil menuntut pemerintah memastikan proses penyelidikan dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap Melianus Nayagau, bocah lelaki yang diterjang peluru aparat di Sugapa, Intan Jaya, Papua. "Kami menilai dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap Melianus telah melanggar hak untuk hidup, serta hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005," ujar peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya, Selasa (9/3/2021). Dugaan tindak pidana yang dilanggar oleh aparat keamanan adalah menghilangkan nyawa dan/atau kekerasan secara bersama-sama dan/atau penganiay...
id_IDBahasa Indonesia