Imparsial: Operasi Militer di Papua Ilegal

11/12/2021

Anugrah Andria

Peneliti dari Imparsial menyebut operasi militer yang dilakukan di Papua adalah ilegal karena tak sesuai dengan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Benarkah demikian?

VOA — Peneliti dari Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan operasi militer yang dilakukan pasukan TNI merupakan tindakan ilegal karena tak sesuai dengan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Operasi militer itu pun dinilai telah mendorong adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Bumi Cenderawasih. Hal tersebut dikatakan Hussein dalam acara diskusi Swarga Fest dengan tema “Kekerasan Bersenjata di Papua: Kapankah Akan Berakhir?”.

“Itu yang kemudian menjadi bermasalah bahwa operasi militer yang dilakukan di Papua sebenarnya adalah operasi yang ilegal. Tidak ada dasar hukum yang bisa membenarkan operasi militer di Papua saat ini,” katanya, Jumat (10/12) sore.

Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa operasi untuk perang maupun bukan harus berdasarkan keputusan politik negara. Oleh karena itu menurut Hussein, dapat disimpulkan bahwa keputusan politik negara adalah ketetapan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

“Pertanyaannya kirim pasukan ke Intan Jaya dan buat pos di kampung-kampung Papua itu ada keputusan presidennya enggak? Sampai saat ini dasar hukum itu yang melandasi apakah operasi militer secara hukum boleh atau enggak, tidak ada sampai sekarang,” ujar Hussein.

Baca Selanjut….

https://www.voaindonesia.com/a/imparsial-operasi-militer-di-papua-ilegal/6349492.html

id_IDBahasa Indonesia