
Pengamanan jaksa oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikhawatirkan bisa mengganggu sistem peradilan pidana dan berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.
Oleh karenanya, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2025 tentang pengamanan jaksa oleh personel TNI.
Menurut Ardi, dampak Perpres tersebut sudah terlihat pada peristiwa pengamanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI hingga munculnya personel militer di Polda Metro Jaya yang dikaitkan dengan pengusutan perkara dugaan korupsi.
“Pengamanan rumah eks-Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit di Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan bahwa Perpres 66/2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia,” kata Ardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Juli 2026
Baca Selengkapnya…
