Imparsial Desak Anggota TNI yang Terlibat Kriminalitas Diadili di Peradilan Umum

September 22, 2025
Oleh admin

Imparsial menilai penyelesaian kasus prajurit yang melakukan tindak pidana umum melalui peradilan militer membuka ruang impunitas.

Organisasi sipil hak asasi manusia Imparsial mendesak anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat tindak pidana diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer. Desakan ini mencuat setelah dua kasus terbaru menyeret prajurit TNI, yakni dugaan pemukulan seorang pengemudi ojek online di Pontianak dan keterlibatan dua anggota TNI dalam penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan kedua peristiwa itu menambah daftar panjang praktik kekerasan dan kriminalitas yang melibatkan prajurit TNI. “Keberulangan kasus semacam ini merupakan alarm serius yang menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas di tubuh TNI, serta membuktikan agenda reformasi TNI belum tuntas,” kata Ardi dalam siaran pers, Senin, 22 September 2025.

Imparsial menilai penyelesaian kasus prajurit yang melakukan tindak pidana umum melalui peradilan militer membuka ruang impunitas. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 masih memberi kewenangan peradilan militer mengadili anggota TNI, meski tindakannya menyangkut pidana umum. “Proses peradilan militer yang cenderung tertutup dan tidak transparan berpotensi melanggengkan impunitas,” ujar Ardi. Baca Selengkapnya…

Follow Us