Reformasi peradilan militer merupakan hal paling mendasar yang belum tuntas. Profesionalisme TNI harus dibangun melalui kualitas, modernisasi alutsista, pendidikan, dan kesejahteraan, bukan semata-mata melalui ekspansi jumlah dan struktur.
Memasuki usia ke-81, Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali memperingati hari lahirnya dengan harapan agar institusi pertahanan negara itu terus berbenah. Di tengah perubahan zaman dan tantangan keamanan yang semakin kompleks, TNI dituntut semakin profesional dan modern dalam menjalankan tugas yang diamanatkan konstitusi.
Koordinator Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan 5 Oktober 2026 sebagai momentum mengevaluasi reformasi TNI yang bergulir sejak 1998. Masyarakat berharap TNI menjadi lembaga profesional di bidang pertahanan, memiliki alat utama sistem senjata (Alutsista) modern dan prajurit yang sejahtera.
Ardi menegaskan TNI tidak boleh kembali ke masa orde baru yakni memperluas peran militer di ruang sipil, penguatan struktur komando teritorial, praktik kekerasan, dan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas kebijakan militer. Untuk mewujudkan TNI sesuai mandat konstitusi dan harapan publik, Imparsial mencatat 7 hal yang perlu dicermati.
Pertama, reformasi peradilan militer sebagai pekerjaan rumah (PR) yang paling mendasar dan belum tuntas. TAP MPR No.VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI menurut Ardi telah memberikan arah yang jelas. Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum. Tapi mandat itu tidak dijalankan.
Justru UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan mandat tersebut, yakni mempertahankan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum untuk diproses dalam sistem peradilan militer,” kata Ardi dikonfirmasi, Senin (05/10/2026).
Baca Selanjutnya…
HUT TNI ke-81, Imparsial Beberkan 7 PR: Reformasi Peradilan Militer hingga Kesejahteraan Prajurit
Oktober 5, 2026
