Press Release Imparsial
No. 011/Siaran-Pers/IMP/IX/2023
Menyikapi wacana perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono
“Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal dan Tidak Memiliki Urgensi”
Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki usia pensiun pada November mendatang bergulir belakangan ini. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa perpanjangan tersebut sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa baik pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan opsi yang terbuka.
Imparsial memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun. Ketentuan tersebut tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI. Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada dinamika internal TNI.
Perpanjangan usia pensiun perwira TNI hanya bisa dilakukan melalui perubahan terhadap Pasal 53 UU TNI yang dapat dilakukan melalui dua cara; yaitu melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau proses revisi di DPR. Meski ada kemungkinan lain, yakni melalui Perppu, namun jelas-jelas saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai prasyarat Presiden mengeluarkan Perppu untuk merevisi Pasal 53 UU TNI.
Terkait uji materi Pasal 53 UU TNI terkait usia pensiun perwira TNI di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan lainnya, Imparsial mencatat bahwa uji materi tersebut adalah untuk yang kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya, permohonan dengan substansi yang sama pernah juga dilakukan oleh Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang lainnya dan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa hal itu merupakan kebijakan yang bersifat terbuka (open legal policy) yang tidak bisa ditentukan oleh MK.
Sementara itu, jika melihat daftar Prolegnas tahun 2023, tidak ada pembahasan terkait revisi UU TNI yang sedang berlansung di DPR. Wacana revisi terhadap UU TNI memang sudah muncul tetapi masih dalam tahap pembahasan di internal TNI (pemerintah) itu sendiri. Untuk itu, cukup aneh bagi Kababinkum TNI yang saat ini mengajukan Judicial Review usia pensiun perwira TNI ke MK, tetapi di sisi lain ia juga memproses revisi terhadap UU TNI yang salah satu substansinya terkait usia pensiun prajurit TNI. Kuat dugaan bahwa tujuan Judicial Review tersebut ditengarai untuk memperpajang masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Imparsial menilai, tidak ada urgensi bagi Presiden untuk memperpanjang masa usia pensiun Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Penyelenggaraan Pemilu 2024 bukanlah alasan yang tepat untuk digunakan sebagai dasar bagi Presiden untuk melakukan perpanjangan tersebut. Penting dicatat, pergantian Panglima TNI harus dipandang sebagai proses yang biasa dan tidak berkaitan secara langsung dengan proses penyelenggaraan Pemulu. Apalagi mekanisme pergantian Panglima TNI sudah dibentuk dan TNI sendiri secara internal sudah memiliki sistem yang baku dan telah dijalankan selama ini.
Imparsial mendesak, ketimbang berpolemik dengan perpanjangan masa usia pensiun yang tidak memiliki urgensi dan bahkan inkonstitusional jika dipaksaan saat ini, Presiden Jokowi lebih baik segera menyiapkan calon pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Dalam konteks pergantian tersebut, menjadi penting bagi presiden untuk mempertimbangkan syarat normatif dan substantif dalam menyeleksi calon Panglima TNI ke depan. Syarat normatif pergantian calon Panglima TNI mengacu pada ketentuan yang telah diatur di dalam UU TNI. Pasal 13 ayat 4 UU TNI menyatakan bahwa calon Panglima TNI adalah perwira TNI aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.
Syarat normatif tersebut juga harus dibarengi dengan syarat substantif, yaitu dengan menyeleksi calon Panglima TNI dari aspek komitmen dan visi-misi dalam pembangunan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, termasuk juga mencermati rekam jejaknya yang bebas dari dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, praktik korupsi, dan tindak pidana berat lainnya. Calon Panglima TNI ke depan juga harus memiliki komitmen untuk melanjutkan agenda reformasi TNI.
Lebih dari itu, Presiden Jokowi harus menghindari petimbangan yang sifatnya politis dalam pergantian Panglima TNI ke depan. Hal ini menjadi penting terutama di tengah kontestasi politik elektoral 2024 dimana calon Panglima TNI yang baru diharapkan mampu menjaga soliditas, netralitas dan profesionalisme prajurit.
Jakarta, 21 September 2023
Gufron Mabruri
Director
Contact person:
- Gufron Mabruri
- Ardi Manto Adiputra