Datangi Komnas HAM, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan 7 Temuan

Jumat, 29 Oktober 2021 | 11:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Keluarga korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021) kemarin.

Mereka didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang.

Mereka mengadu terkait kelanjutan kasus kebakaran lapas tersebut

Dilansir dari Kompas.com, perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma’ruf Bajammal mengatakan, terdapat 7 temuan dari pengaduan keluarga korban kepada tim advokasi terkait proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang tersebut.

Pertama, adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal atau tidak adanya transparansi. Bahkan, sampai korban dimakamkan tidak ada informasi akurat yang diterima keluarga korban.

Kedua, adanya ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban meninggal. Saat keluarga korban meminta membuka peti untuk melihat jenazah, namun disugesti oleh petugas agar tidak melihat jenazah.

“Ketiga, berdasarkan keterangan keluarga korban peti jenazah berbahan triplek biasa yang tidak layak untuk digunakan sebagai peti jenazah,” kata Ma’ruf, Kamis.

Keempat, adanya dugaan intimidasi saat penandatanganan dokumen-dokumen administrasi dan pengambilan jenazah.

Saat penandatanganan tersebut, lanjutnya, keluarga korban diminta menandatangani dokumen dengan tergesa-gesa dengan dikerumuni banyak orang.

Kelima, terdapat upaya pembungkaman agar keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.

Hal ini, kata dia, diperkuat dengan surat yang harus ditandatangani oleh keluarga korban. Surat tersebut berisi pernyataan tidak akan ada tuntutan ke pihak lapas di kemudian hari.

Keenam, pasca peristiwa kebakaran tersebut, tidak ada pendampingan psikologis yang berkelanjutan kepada keluarga korban.

Terakhir, pemberian uang sebesar Rp 30 juta oleh pemerintah yang dinilai tidak membantu keluarga korban. Uang tersebut hanya habis untuk kepentingan penghiburan atau pendoan terhadap korban meninggal.

Dari tujuh hal tersebut ia mengatakan empat persoalan mendasar yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

Pertama, adanya ketidakterbukaan informasi pada saat penyerahan korban.

Kedua, adanya ketidaklayakan pemulasaran jenazah kepada korban yang meninggal.

Ketiga, adanya penyalahgunaan keadaan yang kemudian berdampak pada hak asasi keluarga korban.

Keempat, ketiadaan ganti rugi kepada keluarga korban sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah atas peristiwa kebakaran

“Atas dasar hal tersebut kami mengajukan pengaduan ke Komnas HAM untuk kemudian ditindaklanjuti,” kata dia.

Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

id_IDBahasa Indonesia