Banyak Janggal, Keluarga Korban Kebakaran LP Lapor Komnas HAM

Sebanyak 49 keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 29 Oktober 2021 09:00
 Redaktur: CITRA DARA VRESTI TRISNA
 Reporter: CITRA DARA VRESTI TRISNA

GenPI.co Banten – Sebanyak 49 keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan didampingi beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mereka mengadukan kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang narapidana.

”Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban dan melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM,” kata Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma’ruf Bajammal, dikutip dari Antara, Kamis (28/10).

Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban ke posko pengaduan yang dibuka oleh beberapa LBH, yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang.

Sebanyak sembilan pengaduan dan tujuh pengaduan memberi kuasa untuk meminta pendampingan hukum.

Berdasarkan pengakuan keluarga korban, Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menemukan setidaknya tujuh poin penting dari tragedi memilukan tersebut.

Pertama, ada ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal dunia. Proses identifikasi korban dinilai tidak jelas dan transparan. Bahkan usai korban dimakamkan, tidak ada informasi jelas yang diterima ahli waris.

Poin kedua, ada ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban yang meninggal dunia. Pada saat jenazah diserahkan, pihak keluarga ingin melihat namun disugesti oleh petugas agar tidak melihatnya.

Menurut pengakuan keluarga korban, meski pihak keluarga bersikukuh melihat jenazah untuk terakhir kali tetap tidak diperbolehkan. Bahkan peti jenazah korban hanya terbuat dari triplek.

Bahkan, ada keluarga korban yang terpaksa membeli sendiri peti jenazah karena menilai peti yang disediakan pemerintah tidak layak untuk pemakaman anggota keluarganya.

Poin keempat, ada indikasi intimidasi saat ahli waris menandatangani surat administrasi pengambilan jenazah korban. Saat akan menandatangani surat tersebut, keluarga korban diminta secepatnya menyelesaikan.

”Atas dasar itu kami melihat adanya upaya intimidasi saat proses penandatanganan penyerahan jenazah,” ujar LBH.

Poin kelima, ada upaya pembungkaman agar para keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Hal itu diperkuat melalui sepucuk surat yang harus ditandatangani ahli waris.

Poin keenam, tim menemukan tidak adanya pendampingan psikologis berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pascapenyerahan jenazah.

Poin ketujuh, pemberian uang duka Rp30.000.000 ke pihak keluarga dinilai tidak cukup. (ant)

id_IDBahasa Indonesia