Imparsial

Tag: Perajurit TNI

Imparsial: Panglima TNI Harus Larang Prajurit yang Menjadi Penasihat Hukum dalam Peradilan Umum
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Panglima TNI Harus Larang Prajurit yang Menjadi Penasihat Hukum dalam Peradilan Umum

Gufron Mabruri (ist) Jakarta– Prajurit TNI tidak boleh menjadi penasihat hukum dalam ruang lingkup peradilan umum. Untuk itu, Panglima TNI melarang anggota TNI untuk bertindak sebagai advokat di peradilan umum dan jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan peran TNI harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Demikian penegaskan Direktir Imparsial Gufron Mabruri melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (12/8/2023). Hal itu menanggapi pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro pada 10 Agustus 2023 terkait kasus Mayor Dedi Hasibuan yang mengeruduk Polrestabes Medan Sumatera Utara. Dalam konferensi pers tersebut Kresno Buntoro menyampaikan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit. ...
Aparat Harus Izin Komandan TNI Jika Periksa Prajurit, Koalisi: Dominasi Militer
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Aparat Harus Izin Komandan TNI Jika Periksa Prajurit, Koalisi: Dominasi Militer

Reporter: Dewi Nurita Editor: Syailendra Persada Kamis, 25 November 2021 06:02 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik terbitnya Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Surat Telegram ini diteken oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021. Dalam aturan baru, pemanggilan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum oleh kepolisian harus melalui komandan atau kepala satuan. "Surat Telegram Panglima semakin menunjukkan ketertutupan dan upaya perlindungan bagi anggota TNI yang melakukan tindak kejahatan (impunitas)," ujar Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (...
Anggaran Rp 1 Triliun Bentuk Komcad Sebaiknya Digunakan untuk Tingkatkan Taraf Hidup Komponen Utama
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Anggaran Rp 1 Triliun Bentuk Komcad Sebaiknya Digunakan untuk Tingkatkan Taraf Hidup Komponen Utama

Rabu, 3 Februari 2021 21:27 WIB Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk membentuk komponen cadangan (Komcad) baiknya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup para komponen utama. Alasannya pembentukan Komcad saat ini bukanlah prioritas, sementara para komponen utama, dalam hal ini prajurit TNI, taraf hidupnya masih kurang baik. Bahkan banyak prajurit TNI yang saat ini masih tinggal di perkampungan dan mengontrak. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin dalam webinar Imparsial, Rabu (3/2/2021). "Saya sepakat bahwa komponen cadangan itu suatu saat perlu, tetapi bereskan dulu komponen utamanya, kesejahteraan, pendidikannya, meningkatkan kualitas kehidu...
id_IDBahasa Indonesia