Ancaman Penjara Anggota Komcad Poin Utama Gugatan ke MK

CNN Indonesia | Selasa, 01/06/2021 04:35 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Ancaman pidana bagi peserta komponen cadangan (Komcad) yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasioal untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) menjadi salah satu materi yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) M. Busyrol Fuad mengungkapkan ancaman sanksi pidana ini termuat dalam pasal 77, 78, dan 79 UU PSDN.

“Kami menguji ketentuan terkait sanksi pidana sebagaimana termaktub dalam beberapa pasal, misal pasal 77, pasal 78, dan 79. Ini berbahaya,” kata Fuad dalam konferensi pers virtual yang digelar Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Senin (31/5).

Fuad menjelaskan, pasal 77 undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap anggota Komcad yang menghindari panggilan mobilisasi diancam pidana empat tahun penjara.

Ancaman pidana juga berlaku bagi orang yang tidak menjadi anggota Komcad, namun menghalangi panggilan mobilisasi diancam dua tahun penjara.

“Ada kriminalitas yang kemudian coba didesain dalam penyusunan Undang-Undang PSDN ini,” jelas Fuad. Tidak hanya itu, pasal 79 ayat 1 undang-undang tersebut juga memuat ancaman pidana terhadap pemilik properti.

Dalam ayat tersebut, kata Fuad, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak menyerahkan sebagian atau seluruh sumber daya alam, sumber daya buatan, atau sarana prasarana nasional miliknya yang telah ditetapkan sebagai komponen cadangan yang digunakan dalam mobilisasi diancam pidana paling lama empat tahun penjara.

“Komponen cadangan tidak hanya mengatur orang perorangan tapi juga mengatur terkait dengan barang, misal properti,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Amnesty International Usman Hamid yang juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengatakan bahwa pemberian sanksi pidana bagi peserta Komcad merupakan bentuk konsep berpikir yang keliru dalam UU PSDN.

Dalam Undang -Undang Dasar 1945, jelas Usman, mengatur bahwa pelaksanaan pertahanan negara dalam perspektif hak tidak bisa dipaksakan dan harus bersifat sukarela.

“Kalau orang mau melaksanakan haknya dan ketika ia tidak mau melaksanakan haknya dipidana, itu konsep berpikir yang keliru di undang-undang ini,” jelas Usman.

Lebih lanjut, berkaitan dengan uji materi ini, Fuad mengatakan bahwa pihaknya juga meminta agar MK menerbitkan putusan sela.

Putusan tersebut mengatur agar pelaksanaan UU PSDN dihentikan terlebih dahulu selama proses uji materi masih berjalan. Pihaknya menilai putusan tersebut menjadi mendesak karena rekrutmen Komcad sudah dimulai.

“Khususnya yang terkait dengan rekrutmen komponen cadangan itu ditunda pelaksanaannya sepanjang Undang-Undang PSDN ini masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi,” pinta Fuad.

id_IDBahasa Indonesia