Imparsial

1.700 Triliun untuk Sektor Pertahanan Membebani dan Tidak Memedulikan Rakyat

Siaran Pers
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

Kementerian Pertahanan (Kemhan) saat ini sedang merancang anggaran untuk sektor pertahanan dalam rangka modernisasi persenjataan sebesar Rp1.700 triliun. Rencana itu terdapat di dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Perpres Alpalhankam) yang sedang disusun oleh Kemhan. Anggaran sebesar Rp1.700 triliun tersebut rencananya akan diperoleh dari pinjaman luar negeri dan diperuntukkan untuk proses akuisisi alpalhankam, biaya pemeliharaan dan perawatan, serta biaya bunga selama lima periode renstra dan dana kontingensi. Selain itu, anggaran tersebut juga rencananya akan dialokasikan pada renstra 2020- 2024 atau dengan kata lain anggaran sebesar itu rencananya akan dihabiskan dalam waktu 2,5 tahun.

Koalisi menilai, rencana modernisasi alutsista pada saat ini dengan anggaran yang begitu besar tersebut adalah berlebihan dan tidak tepat. Di tengah kondisi pandemi akibat penyebaran virus Covid-19 yang telah mengakibatkan kesulitan ekonomi di banyak negara, termasuk di Indonesia, anggaran sebesar Rp1.700 triliun untuk sektor pertahanan tersebut tentu akan semakin membebani masyarakat.

Penganggaran sebesar itu untuk sektor pertahanan pada saat ini merupakan bentuk nyata dari ketidakpedulian pemerintah atas nasib masyarakat yang sedang mengalami dampak serius akibat situasi pandemi, seperti dampak kesehatan, dampak ekonomi semisal masalah pengangguran, dampak politik, dampak HAM, dan hal lainnya.

Lebih dari itu, anggaran yang bersumber dari pinjaman luar negeri akan membuat hutang Indonesia semakin besar. Padahal, kondisi hutang luar negeri Indonesia saat ini sudah sangat memprihatinkan. Per Maret 2021 saja, hutang luar negeri Indonesia sudah menembus angka Rp6.445,07 trilliun. Jika ditambah dengan hutang baru sebesar Rp1.700 triliun untuk sektor pertahanan, maka hal ini akan semakin membebani masyarakat. Lebih dari itu, sikap Kementerian Pertahanan yang menyatakan bahwa pembelanjaan alutsista melalui skema hutang tersebut tidak akan membebani pemerintah (APBN) merupakan sikap yang sesat pikir, berpotensi menimbulkan masalah, serta tidak jelas.

Koalisi menilai bahwa upaya modernisasi alutsista merupakan hal penting dalam memperkuat kapasitas pertahanan Indonesia. Namun, upaya peningkatan tersebut perlu dilakukan secara bertahap, mulai dari jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Sejak 2009, pemerintah sebenarnya telah merancang program bertahap tersebut melalui program MEF (Minimum Essential Force). Dalam setiap tahap MEF, pemerintah menganggarkan kurang lebih sebesar Rp150 triliun setiap lima tahun untuk belanja alutsista, dimulai sejak tahun 2009 dan berakhir di 2024.

Dalam skema MEF, pada periode 2009-2014, pemerintah Indonesia telah merancang Rp150 triliun untuk pembelanjaan alutsista. Pada periode 2014-2019, pemerintah juga kembali menganggarkan Rp150 triliun untuk program MEF. Maka seharusnya, untuk periode 2019-2024, pemerintah juga menganggarkan Rp150 triliun untuk melanjutkan program MEF tersebut. Kementerian Pertahanan tidak perlu membuat jalan baru melalui peningkatan anggaran pertahanan sebesar Rp1.700 triliun hingga tahun 2024 dan semestinya tetap menggunakan skema MEF hingga tahun 2024 sebesar Rp150 triliun.

Koalisi menilai, peningkatan anggaran alutsista yang berlebihan serta keluar dari skema MEF ini adalah berlebihan, tidak beralasan, dan sangat kental dimensi politisnya. Patut dicurigai bahwa peningkatan anggaran sektor pertahanan ini tidak terlepas dari kepentingan politik kontestasi pemenangan Pemilu 2024 yang membutuhkan biaya politik.

Kami menilai bahwa problem modernisasi alutsista Indonesia selama ini tidak selalu terkait dengan besarnya anggaran. Jika mengacu pada skema MEF, Kementerian Pertahanan sebenarnya sudah memiliki skema anggaran sendiri dalam hal modernisasi alutsista. Hal pokok yang paling bermasalah dalam modernisasi alutsista adalah masalah transparansi dan akuntabilitas dalam penganggaran di sektor pertahanan, yang seringkali berdampak pada terjadinya skandal korupsi dalam pengadaan alutsista.

Dengan demikian, meningkatkan anggaran sektor pertahanan tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas sama saja dengan memberikan cek kosong pada elit politik untuk menggunakan anggaran tersebut demi tujuan-tujuan politik maupun kepentingan pribadi yang berujung pada terjadinya korupsi. Sampai saat ini, Kementerian Pertahanan masih mengalami masalah serius terkait dengan transparansi dan akuntabilitas. Kemhan selalu berlindung di balik tameng “rahasia negara” yang sebenarnya hanya menjadi dalih untuk menutup-nutupi potensi penyimpangan yang terjadi.

Transparansi dan akuntabilitias dalam sektor pertahanan hanya akan terwujud jika pemerintah melakukan proses reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 Tahun 1997 yang menegaskan bahwa militer tunduk dalam yurisdiksi peradilan umum jika terlibat dalam tindak pidana umum. Tanpa adanya reformasi peradilan militer, modernisasi alutsista akan selalu dibayang-bayangi oleh dugaan praktik korupsi.
Selain itu, kendati ketentuan tentang pengadaan alutsista telah mensyaratkan untuk tidak melibatkan pihak ketiga (broker), dalam kenyataannya sejumlah pengadaan masih kerap diwarnai praktik ini. Dalam beberapa kasus, keterlibatan mereka kadang kala berimplikasi terhadap dugaan terjadinya mark-up (korupsi) dalam pengadaan alutsista yang merugikan keuangan negara.

Lebih jauh, Koalisi menilai bahwa masalah lainnya dalam hal modernisasi alutsista adalah tidak adanya skala prioritas oleh Kemhan dalam membuat perencanaan pertahanan serta tidak konsistennya Kemhan dalam melanjutkan maupun mengimplementasikan rencana yang sudah dibuat. Kemhan seharusnya fokus untuk memperkuat komponen utamanya, yakni TNI, dalam membangun kekuatan pertahanan. Namun demikian, yang terjadi justru Kemhan membuat program-program yang tidak relevan dengan komponen utamanya, seperti program cetak sawah, komponen cadangan logistik strategis, dan program-program lainnya yang tidak relevan dengan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan:

  1. Mendesak Presiden untuk memerintahkan Menteri Pertahanan agar tidak melanjutkan agenda penganggaran sebesar Rp1.700 triliun untuk sektor pertahanan yang dirancang oleh Kementerian Pertahanan yang berasal dari hutang luar negeri, karena akan membebani dan mencederai hati masyarakat yang sedang mengalami kesulitan dan krisis ekonomi akibat pandemi;
  2. Mendesak pemerintah untuk melanjutkan program modernisasi alutsista melalui skema Minimum Essential Force (MEF) yang sudah dirancang sejak 2009 dan akan berakhir pada tahun 2024;
  3. Mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mengaudit secara khusus seluruh pengadaan alutsista yang dilakukan melalui skema MEF selama ini, baik yang terjadi pada masa periode pemerintahan sekarang maupun periode pemerintahan-pemerintahan sebelumnya;
  4. Mendesak pemerintah untuk menetapkan kebijakan Government to Government (G to G) sebagi metode permanen dalam proses akuisisi alat utama sistem pertahanan (alutsista) Indonesia di masa depan dan menghapus sama sekali peran pihak ketiga (broker), karena memiliki risiko masalah yang tinggi terhadap kesiapan (readiness) alutsista serta berpotensi tinggi terjadi praktik korupsi.

Jakarta, 3 Juni 2021

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Imparsial, PBHI, ELSAM, HRWG, LBH Pers, ICW, SETARA Institute, LBH Jakarta, ICJR, KontraS, Centra Initiative, Public Virtue Research Institute)

Narahubung:

Hussein Ahmad (Imparsial) 081259668926
Julius Ibrani (PBHI) +62 813-1496-9726
Al Araf (Centra Initiative) +62 813-8169-4847
Usman Hamid (Amnesty International Indonesia) +62 811-812-149
Adnan Topan Husodo (Indonesian Corruption Watch) +62 812-3600-3034
M. Hafiz (HRWG) +62 812-8295-8035

id_IDBahasa Indonesia