TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Imparsial mengecam penyeranganMapolres Tarakan oleh sekitar 20 oknum anggota TNI pada Senin (24/2/2025) malam.
Akibat penyerangan itu, setidaknya 5 anggota Polri mengalami luka-luka.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan serangan itu merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Menurut Ardi, Kantor Kepolisian adalah bagian dari kantor Pemerintah sehingga tidak boleh menjadi target serangan siapapun, termasuk anggota TNI.
“Serangan terhadap kantor kepolisian akan dianggap sebagai serangan terhadap Pemerintah, dan yang lebih ironis lagi dalam hal ini dilakukan oleh anggota TNI,” kata Ardi Manto Adiputra dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025). Baca Selanjutnya…
