Siaran Pers Imparsial
No: 019/Siaran-Pers/IMP/XI/2026
Merespon Penembakan Warga oleh TNI saat Perayaan Maulid di Pidie, Aceh
“Mendesak Pengusutan Independen dan Akuntabilitas TNI, Jangan Biarkan Kekerasan Aparat Merusak Perdamaian Aceh!”
Imparsial mengecam keras tindakan penembakan terhadap warga sipil dalam peristiwa kericuhan saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Rabu, 4 November 2026. Peristiwa yang diduga melibatkan personel TNI tersebut dilaporkan mengakibatkan satu orang warga tewas dan sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa ini bukan persoalan biasa. Penembakan terhadap warga sipil oleh aparat negara, terlebih dalam situasi damai dan bukan dalam konteks peperangan, merupakan persoalan serius yang harus segera diusut secara independen, transparan, dan akuntabel. Penggunaan senjata api yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa juga harus dilihat sebagai dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Berdasarkan informasi yang berkembang, insiden tersebut diduga bermula dari persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang dalam kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Apapun persoalan yang melatarbelakanginya, hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku. Bukan justru direspons dengan pendekatan keamanan yang represif, apalagi sampai menggunakan senjata api terhadap warga sipil. Persoalan simbol, identitas, dan ekspresi politik masyarakat tidak boleh dijadikan pembenaran bagi tindakan kekerasan aparat.
Peristiwa ini juga memperlihatkan persoalan mendasar dalam reformasi sektor keamanan, khususnya mengenai batas kewenangan dan peran TNI dalam kehidupan sipil. Dalam negara demokrasi, TNI harus tunduk pada prinsip supremasi sipil dan tidak boleh menempatkan diri sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk menggunakan pendekatan kekerasan dalam menyelesaikan setiap persoalan sosial maupun politik dalam negeri, apalagi di tengah kehidupan masyarakat. Penggunaan kekuatan oleh aparat harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Imparsial mengingatkan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang konflik bersenjata yang telah diakhiri melalui proses perdamaian Helsinki pada 2005. Karena itu, setiap tindakan aparat yang berpotensi memicu kembali ketegangan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan harus menjadi perhatian serius. Pendekatan keamanan yang represif justru berisiko merusak kepercayaan publik serta mencederai semangat perdamaian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang telah dibangun di Aceh.
Lebih jauh, Imparsial menegaskan bahwa dugaan penembakan yang menyebabkan meninggalnya warga sipil merupakan perbuatan yang harus dipandang sebagai dugaan tindak pidana umum, bukan semata-mata persoalan pelanggaran disiplin atau tata tertib militer. Oleh karena itu, Imparsial memandang bahwa keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa ini proses penegakan hukumnya harus ditempatkan dalam kerangka peradilan umum. Status seseorang sebagai prajurit TNI tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan hukum yang berbeda, apalagi menciptakan ruang impunitas ketika berhadapan dengan tindak pidana terhadap warga sipil.
Pandangan tersebut sejalan dengan semangat Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal melakukan pelanggaran hukum pidana umum. Namun, hingga saat ini, ketentuan peralihan Pasal 74 UU TNI masih mengaitkan pemberlakuan ketentuan tersebut dengan pembentukan undang-undang peradilan militer yang baru. Kondisi ini menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer Indonesia yang memungkinkan prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum tetap diproses melalui peradilan militer.
Imparsial menilai kondisi tersebut harus segera diakhiri melalui reformasi UU Peradilan Militer agar setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil dapat diadili melalui peradilan umum, sebagaimana prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Atas peristiwa tersebut, Imparsial mendesak:
1. Komnas HAM segera melakukan pemantauan dan penyelidikan secara independen terhadap dugaan penembakan di Pidie, termasuk mengungkap kronologi, pihak-pihak yang terlibat, penggunaan senjata api, serta dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.
2. Panglima TNI dan jajaran komando terkait segera melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan keterlibatan personel TNI dalam peristiwa tersebut. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, para pelaku harus diproses melalui mekanisme peradilan umum yang berwenang secara adil dan akuntabel.
3. Mendorong agar dugaan tindak pidana penembakan terhadap warga sipil yang melibatkan anggota TNI diproses melalui mekanisme peradilan umum, serta mendesak pemerintah dan DPR segera mereformasi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar tidak lagi memberikan ruang bagi impunitas anggota militer dalam tindak pidana umum.
4. Polri dan aparat penegak hukum terkait melakukan penyelidikan secara profesional dan independen, termasuk memastikan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan pengamanan barang bukti agar proses pengungkapan kasus tidak terhambat oleh konflik kepentingan institusional
5. Pemerintah dan institusi TNI menjamin hak-hak seluruh korban, termasuk akses terhadap layanan kesehatan, pemulihan, perlindungan bagi keluarga korban, serta pemenuhan hak atas keadilan dan reparasi.
6. Pemerintah dan seluruh institusi keamanan menghentikan pendekatan represif dalam merespons persoalan sosial, politik, dan ekspresi identitas masyarakat di Aceh. Penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan dialog, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, dan mekanisme hukum yang demokratis.
Jakarta, 5 November 2026
Ardi Manto Adiputra
Direktur
