Siaran Pers Imparsial
No: 015/Siaran-Pers/IMP/X/2026
Politik Pembungkaman: Ruang Digital di Bawah Bayang-Bayang Sensor Negara
Pada 8 Oktober 2026, Imparsial menerima peringatan keamanan dari Google Workspace mengenai potensi serangan yang diduga didukung pemerintah (government-backed attack) terhadap akun email resmi Imparsial, office@imparsial.org. Peringatan tersebut mencantumkan tingkat keparahan tinggi (high severity) dan mengindikasikan adanya potensi upaya untuk membahayakan keamanan akun tersebut. Meskipun identitas pelaku, motif, dan bentuk serangan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, peringatan ini merupakan sinyal serius mengenai ancaman keamanan digital yang perlu mendapat perhatian.
Peristiwa ini menambah urgensi bagi perlindungan ruang sipil digital, terutama ketika organisasi masyarakat sipil, jurnalis, pembela hak asasi manusia, dan warga negara semakin mengandalkan ruang digital untuk menyampaikan kritik, mengungkap dugaan pelanggaran, serta mengawasi jalannya kekuasaan. Keamanan digital bukan semata-mata persoalan teknis, melainkan bagian penting dari perlindungan kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, dan keberlangsungan kerja-kerja demokrasi. Ancaman terhadap keamanan komunikasi organisasi masyarakat sipil berpotensi menimbulkan risiko terhadap kerahasiaan korespondensi, perlindungan informasi, serta komunikasi dengan jaringan dan mitra kerja.
Dalam konteks tersebut, Imparsial mengecam kecenderungan meningkatnya kontrol negara terhadap penyebaran konten digital yang kritis terhadap pemerintah. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan media sosial untuk menyampaikan kritik dan mengawasi kebijakan, negara justru memperluas instrumen pengendalian konten melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.
Imparsial menilai, kebijakan tersebut berpotensi menjadi instrumen pembatasan kebebasan berekspresi apabila pemerintah menggunakan kategori disinformasi, ujaran kebencian, keresahan masyarakat, dan gangguan ketertiban umum tanpa batasan yang jelas, terukur, dan dapat diuji secara independen. Ketika pemerintah memiliki keleluasaan menentukan konten yang harus dihapus, sementara warga negara tidak memperoleh jaminan yang memadai untuk membantah keputusan tersebut, pengendalian konten dapat berubah menjadi mekanisme pembungkaman kritik. Persoalannya bukan semata-mata keberadaan aturan untuk menangani konten ilegal, melainkan besarnya kewenangan negara dalam menentukan informasi yang boleh beredar di ruang publik.
Pemantauan yang dihimpun Imparsial melalui Instagram @remotivi.or.id, memperlihatkan kecenderungan menguatnya kontrol terhadap penyebaran konten digital. Situasi ini perlu dibaca sebagai persoalan serius bagi demokrasi, terutama ketika ruang digital menjadi salah satu kanal utama bagi masyarakat untuk mengungkapkan kekecewaan, membongkar persoalan publik, mengkritik kebijakan pemerintah, dan mengawasi tindakan pejabat negara. Kontrol yang semakin ketat terhadap konten digital berisiko mengubah ruang komunikasi publik menjadi ruang yang hanya aman bagi pendapat yang tidak mengganggu kenyamanan penguasa.
Imparsial memandang bahwa pemerintah tidak boleh mencampuradukkan kritik dengan disinformasi, apalagi menyamakan ketidakpuasan masyarakat dengan ancaman terhadap ketertiban umum. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Hak-hak konstitusional tersebut tidak kehilangan perlindungannya hanya karena pendapat yang disampaikan bersifat keras, tidak menyenangkan, atau bertentangan dengan kepentingan politik pemerintah.
Negara demokratis tidak boleh menjadikan kenyamanan pemerintah sebagai ukuran bagi boleh atau tidaknya suatu kritik beredar. Pemerintah harus membedakan secara tegas antara kritik yang sah, informasi keliru yang perlu dikoreksi, dan konten yang benar-benar memenuhi unsur pelanggaran hukum. Perbedaan pendapat, satire politik, kritik terhadap pejabat, dan tuntutan pertanggungjawaban tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai disinformasi atau ujaran kebencian hanya karena menimbulkan kontroversi, atau mengganggu kenyamanan penguasa.
Keputusan Menteri Komdigi 127/2026 menimbulkan persoalan serius karena memberikan dasar bagi pemutusan akses terhadap konten yang dikategorikan mengandung disinformasi dan ujaran kebencian. Dalam situasi seperti ini, ketidakjelasan kriteria dan terbatasnya ruang untuk menguji keputusan sebelum konten dihapus dapat menempatkan kebebasan berekspresi di bawah ancaman sensor administratif negara.
Pembatasan akses terhadap muatan digital yang bersifat kritis terhadap penguasa negara, memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kekhawatiran biasa. Berbagai kasus yang ada, memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi penentuan konten bermasalah, akuntabilitas penggunaan kewenangan pemutusan akses, dan perlindungan terhadap penyebaran informasi yang menyangkut kepentingan publik. Pembatasan konten jurnalistik yang mengangkat dugaan pelanggaran terhadap pembela HAM seperti Andrie Yunus, juga satire politik dan kritik tajam publik di media sosial, justru dapat menghambat hak masyarakat untuk mengetahui persoalan sesungguhnya, dan pembungkaman terhadap kebebasan sipil.
Imparsial menegaskan bahwa penanganan disinformasi dan ujaran kebencian tidak boleh menjadi dalih untuk mengendalikan percakapan publik. Negara wajib membuktikan dasar hukum dan alasan faktual setiap pembatasan, bukan sekadar memberikan label terhadap suatu unggahan. Setiap tindakan penghapusan atau pemblokiran konten harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan yang nyata, proporsionalitas, transparansi, serta mekanisme keberatan yang efektif. Tanpa jaminan tersebut, kewenangan penertiban konten berisiko menciptakan efek gentar (chilling effect), yakni keadaan ketika masyarakat memilih diam karena takut kritiknya dihapus atau berujung pada konsekuensi hukum.
Dalam negara demokratis, kritik publik bukanlah musuh pemerintah. Kritik merupakan mekanisme untuk menguji kebijakan, mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan pejabat publik bertanggung jawab atas keputusan yang mereka ambil. Pemerintah yang merespons kritik dengan pembatasan akses justru berisiko menutup jalur koreksi yang dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola negara. Pemerintah semestinya memasang telinga untuk mendengar suara rakyat, bukan memasang pagar digital untuk membatasi suara yang tidak disukainya.
Lebih jauh, peningkatan kontrol terhadap konten digital menunjukkan bahaya ketika negara lebih sibuk mengendalikan arus informasi daripada menjawab substansi kritik masyarakat. Ketika rakyat mengeluhkan kebijakan yang tidak adil, pemerintah seharusnya memberikan penjelasan dan memperbaiki kebijakan tersebut. Ketika jurnalis mengungkap dugaan pelanggaran, negara seharusnya memastikan informasi itu dapat diperiksa secara terbuka. Ketika masyarakat menyampaikan protes, pemerintah harus menjawab tuntutan mereka melalui proses demokratis. Menghapus unggahan tidak menghapus persoalan yang dikritik, dan memblokir informasi tidak membuat kegagalan kebijakan menghilang.
Berdasarkan pemaparan di atas, Imparsial mendesak kepada:
1. Menteri Komunikasi dan Digital untuk mencabut atau meninjau ulang Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026.
2. Komdigi menghentikan praktik pemblokiran konten kritik yang sah serta memastikan bahwa setiap tindakan pembatasan akses didasarkan pada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan.
3. Pemerintah menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan konten digital.
4. Pemerintah melindungi kebebasan pers dan hak publik atas informasi, termasuk konten jurnalistik investigatif dan pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran HAM.
5. DPR menjalankan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan pemutusan akses, agar kebijakan pengendalian konten tidak berkembang menjadi instrumen sensor yang menggerus kebebasan sipil.
Jakarta, 09 Oktober 2026
