Mahkamah Konstitusi Harus SegeraMemutus Perkara Uji Materiil UU TNI!

September 9, 2026
Oleh admin



Rilis Pers

“Militerisme Semakin Menguat: Mahkamah Konstitusi Harus Segera
Memutus Perkara Uji Materiil UU TNI!”


Jakarta, 8 September 2026 – Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Perkara yang diajukan pada 23 Oktober 2025 tersebut telah berjalan hampir 11 bulan. Persidangan terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Mahkamah, sedangkan kesimpulan telah diserahkan oleh Pemohon pada 8 Juni 2026. Namun, hingga saat ini, putusan belum juga dibacakan. Penundaan putusan menjadi semakin problematis karena selama perkara berlangsung, kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan justru semakin nyata. Perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan telah menunjukkan dampak terhadap perlindungan hak asasi manusia, prinsip kesamaan di hadapan hukum, serta profesionalisme militer. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman wajib berlandaskan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pada saat bersamaan, kami melihat berbagai peristiwa yang mengindikasikan menguatnya militerisme serta infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI dalam peradilan militer.

Pertama, Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 terkait Kasus Andrie Yunus memperlihatkan bagaimana impunitas terjadi dalam mekanisme peradilan militer terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI. Pada tingkat banding, dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer tidak lagi dijatuhi pidana pemecatan. Peristiwa tersebut memperlihatkan secara nyata persoalan yang sejak awal menjadi perhatian dalam pengujian Pasal 74 UU TNI, khususnya mengenai konsekuensi keberadaan anggota TNI dalam sistem peradilan yang berbeda dari warga sipil.

Kedua, ekspansi militer ke ranah sipil semakin meluas. Di tengah belum diputusnya perkara, ekspansi peran TNI di luar fungsi pertahanan terus terjadi. Salah satunya terlihat dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang melibatkan struktur teritorial militer dalam pembangunan koperasi di tingkat desa. Bahkan, pelatihan dasar militer menjadi salah satu persyaratan bagi calon manajer KDMP. Sepanjang Juni 2026, lima calon manajer KDMP dilaporkan meninggal dunia setelah mengikuti latihan dasar militer, yaitu Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari. Keterlibatan militer dalam program sipil dengan menggunakan pendekatan dan mekanisme kemiliteran tidak lagi dapat dipandang sebagai perluasan peran yang abstrak. Ekspansi tersebut telah memiliki konsekuensi nyata terhadap kehidupan dan keselamatan warga sipil.

Ketiga, struktur komando teritorial dan Batalyon Teritorial Pembangunan terus diperluas. Pada 2026, TNI AD juga berencana membentuk lima Kodam baru di Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Selain itu, terdapat rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam lima tahun atau sekitar 150 BTP setiap tahun. Perluasan struktur teritorial tersebut semakin problematis ketika fungsi yang hendak dijalankan berada di luar sektor pertahanan. Dalam pertemuan dengan Komisi I DPR RI, Menteri Pertahanan menyatakan bahwa salah satu tujuan pembentukan BTP adalah mengurangi kriminalitas di daerah. Padahal, penanganan kriminalitas merupakan fungsi penegakan hukum yang berada pada ranah institusi sipil, bukan fungsi pertahanan.

Dalam situasi ketika ekspansi peran militer terus berjalan, MK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan agar agenda Reformasi sektor keamanan tidak mengalami kemunduran. Keterlambatan putusan berpotensi memperpanjang kerugian konstitusional. Mahkamah Konstitusi bukan sekadar forum untuk menguji norma secara abstrak. Putusan MK menentukan apakah suatu norma dapat terus berlaku ketika keberlakuannya berpotensi melanggar hak dan prinsip-prinsip konstitusional warga negara. Karena itu, ketika norma yang sedang diuji terus digunakan dan pada saat yang sams muncul peristiwa-peristiwa yang memperlihatkan risiko keberlakuannya, penundaan putusan bukanlah persoalan administratif semata. Keadilan yang terlambat dalam konteks ini berpotensi berarti keberlanjutan dari kerugian konstitusional yang sedang dialami warga negara.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:
Mahkamah Konstitusi segera memutus Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025, mengingat seluruh tahapan pemeriksaan perkara telah selesai dan Pemohon telah menyerahkan kesimpulan sejak 8 Juni 2026;
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan ketentuan-ketentuan UU TNI yang diuji dalam perkara a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945;
Mahkamah Konstitusi memastikan pengujian UU TNI dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan faktual selama proses persidangan, termasuk serangan terhadap Andrie Yunus serta semakin luasnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil;
Pemerintah dan Panglima TNI menghentikan praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak memiliki dasar fungsi pertahanan yang jelas dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer;
Pemerintah memastikan supremasi sipil, profesionalisme TNI, kesamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam setiap kebijakan reformasi sektor keamanan.

Hormat kami,
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan

Follow Us