Press Release
22 Tahun Kasus Munir: Publik Ajukan Somasi Terbuka Terhadap Komnas HAM Atas Penundaan Tak Patut (Undue Delay) Penyelidikan Pro Yustisia Kasus Pembunuhan Munir
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengajukan peringatan (somasi) terbuka terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena telah melakukan penundaan tak patut (undue delay) dalam proses penyelidikan pro yustisia dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Somasi terbuka ini diajukan tanpa diterima oleh Komisioner Komnas HAM karena tidak ada satupun Komisioner Komnas HAM yang menemui perwakilan KASUM.
Somasi ini dilakukan mengingat Komnas HAM tidak kunjung menyelesaikan proses penyelidikan pro yustisia dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Apabila dihitung sejak Tim Ad Hoc Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dibentuk pada 2022 maka sudah 4 (empat) tahun berlalu tanpa kejelasan. Apabila dihitung sejak pendapat hukum (legal opinion) yang dibuat oleh masyarakat sipil diajukan kepada Komnas HAM jadi lebih lama: 6 (enam) tahun sejak pandemi Covid-19 di tahun 2020. 4 (empat) tahun, apalagi 6 (enam) tahun bukan waktu yang singkat bagi korban dan publik untuk sekedar menunggu suatu proses penyelidikan yang menentukan apakah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat terjadi atau tidak. Ditambah lagi, sejak 31 Desember 2024 Komnas HAM tidak lagi memperpanjang masa tugas Tim Ad Hoc sampai dan hingga kini tidak ada perkembangan dalam proses penyelidikan pro yustisia tersebut.
Kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib bukanlah kasus biasa, sebab melibatkan aktor negara, seperti pihak Badan Intelijen Negara (BIN) serta Garuda Indonesia, dan penuh dengan konspirasi. Muatan kejahatan dalam kasus ini bersifat struktural. Mengingat seriusnya kasus pembungkaman terhadap aktivis Munir Said Thalib, alih-alih negara segera menyelesaikan dan menarik pihak yang bertanggungjawab, justru kasus ini malah semakin berlarut-larut.
Kasus pembunuhan ini dapat digolongkan sebagai kejahatan yang bukan tindak pidana biasa (ordinary crimes), melainkan tindak pidana luar biasa (extraordinary crimes) atau bahkan dinilai sebagai kejahatan yang amat serius (the most serious crimes) seperti kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity). Petinggi intelijen tak hanya menyalahgunakan badan intelijen, tapi juga maskapai penerbangan milik negara, dengan demikian semakin jelas bahwa peristiwa meninggalnya Munir Said Thalib merupakan suatu peristiwa pelanggaran HAM berat.
Penyelesaian kasus Munir seharusnya tidak berhenti pada upaya mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pembunuhannya. Lebih dari itu, penyelesaian kasus ini merupakan ujian bagi komitmen Negara dalam memberikan perlindungan terhadap pembela HAM dan memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap mereka tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Ketika Negara mampu menuntaskan kasus Munir secara transparan, independen, dan berkeadilan, hal tersebut dapat menjadi preseden penting sekaligus momentum untuk menegaskan bahwa pembela HAM berhak atas perlindungan dan bahwa setiap serangan terhadap mereka harus diusut secara serius.
Sebaliknya, jika kasus Munir terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban seperti saat ini, Negara melalui Komnas HAM justru sedang mengirimkan pesan bahwa seorang pembela HAM dapat dibunuh secara sewenang-wenang, sementara para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab dapat terus menikmati impunitas. Maka dari itu, mandeknya penyelesaian kasus Munir merupakan cermin dari ancaman kepada pembela HAM dan penegakan HAM secara keseluruhan, bukan hanya permasalahan dalam penanganan satu kasus semata.
Dalam kasus Munir, Komnas HAM memiliki kewajiban untuk menyelesaikan penyelidikan sesuai dengan kewenangan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) serta menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan UU Pengadilan HAM mewajibkan Komnas HAM dan Jaksa Agung bekerja jujur dan benar, bukan membeli waktu untuk meredam tekanan politik. Berlarutnya penyelidikan ialah penundaan yang tak patut (undue delay). Dalam konteks pengaturan internasional, Dalam hukum internasional, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) justru menegaskan negara wajib menginvestigasi pelanggaran HAM serius secara menyeluruh dan efektif, terlebih ketika terdapat dugaan impunitas atau miscarriage of justice. Prinsip right to truth, yang telah diperkuat oleh Komite HAM PBB dan Dewan HAM PBB, mewajibkan negara memastikan korban dan publik mengetahui kebenaran tentang pelanggaran HAM yang berat, termasuk siapa yang bertanggung jawab. Mengingat berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut bahwa Komnas HAM memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus tanpa berlarut-larut.
Komnas HAM juga harus memperbaiki gaya komunikasi publiknya yang terkesan bossy, tertutup, dan tidak akuntabel. Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka sulit berharap ada perubahan dari internal Komnas HAM yang bermanfaat bagi publik.
Jakarta, 7 September 2026
Hormat kami,
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum)
