Jakarta, Beritasatu.com – Imparsial menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa oleh TNI bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025. Organisasi tersebut mendesak Presiden segera mencabut regulasi tersebut karena dinilai menimbulkan persoalan konstitusional, mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system), serta bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan pelaksanaan Perpres tersebut telah memunculkan persoalan serius, terutama setelah muncul pengamanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI serta kehadiran anggota TNI di Polda Metro Jaya yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi eks Jampidsus.
“Pengamanan rumah eks-Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia,” kata Ardi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Baca Selengkapnya…
