Nasib Pembela HAM Terombang-Ambing Tanpa Payung Hukum

Juni 22, 2026
Oleh admin

Di tengah represi pemerintah terhadap kebebasan sipil dan aktivisme hak asasi manusia, pelindungan terhadap pembela HAM belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM). Sayangnya, belakangan ini negara cenderung merampas HAM warga negaranya. Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertema “Pelindungan Pembela HAM di Tengah Erosi Kebebasan Sipil di Indonesia” pada Sabtu (13/6), yang diadakan Imparsial.


Peneliti Imparsial, Wira Piliang, menyampaikan bahwa salah satu campur tangan negara dalam upaya sipil untuk menyuarakan pendapatnya adalah melalui penghadangan aksi demonstrasi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kritik publik diposisikan sebagai ancaman keamanan, sehingga peran militer dalam urusan sipil terus meningkat.

Baca selengkapnya..

Follow Us