KUHP baru kini berorientasi pada hak asasi manusia melalui pemidanaan yang bersifat rehabilitatif. Namun, KUHP baru belum menghapuskan hukuman mati yang implementasinya bertentangan dengan pelindungan hak asasi manusia.
Dalam beberapa dekade terakhir, kecenderungan global menunjukkan pembatasan hingga penghapusan hukuman mati. Negara dinilai tidak memiliki wewenang untuk merampas hak fundamental dari seseorang. Terutama apabila negara tersebut tidak memiliki sistem peradilan yang sempurna dan bebas dari kesalahan. Kesalahan yang berujung pada eksekusi mati tidak akan pernah dapat dipulihkan.
Koordinator Peneliti Imparsial, Annisa Yudha Apriliasari, menyatakan dalam sambutannya bahwa Indonesia sedang mengalami transisi hukum yang sangat penting dengan disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kini, pendekatan terhadap pidana mati sudah mulai mengalami pergeseran. Meskipun demikian, Indonesia belum bebas dari persoalan-persoalan dalam sistem peradilan pidana yang perlu diperbaiki.
Mulai dari praktik penyiksaan, keterbatasan akses bantuan hukum, ketimpangan posisi antara aparat penegak hukum dan tersangka yang kemudian diadili, hingga lemahnya penerapan prinsip fair trial dan due process of law,” ujarnya dalam diskusi publik bertema “Problematika Pengaturan Hukuman Mati di Tengah Kebaruan Hukum Pidana Indonesia” pada Jumat (12/6).
Baca selengkapnya…
KUHP Baru Dinilai Setengah Hati Mengatur Pidana Mati dan Pelindungan HAM
Juni 17, 2026
