Suara.com – Sistem peradilan militer di Indonesia kembali disorot karena dinilai memberi keistimewaan yang berujung pada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil, termasuk pembela HAM.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menyebut kondisi itu tidak lepas dari masih berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan reformasi hukum saat ini.
Ia menegaskan, salah satu poin krusial yang harus segera diubah adalah mekanisme peradilan bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum seperti pembunuhan, penyiksaan, hingga penyerangan.
Baca selengkapnya….
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
Juni 23, 2026
