
Eksistensi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer perlu ditinjau kembali agar sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Begitu dikatakan Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena dalam diskusi publik bertajuk “Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer” di Aula Syukur Abdullah, FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
“UU Peradilan Militer masih mengandung persoalan serius karena bertentangan dengan prinsip kesetaraan dihadapan hukum,” kata Riyadh dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Mei 2026.
Baca Selengkapnya…
