Jakarta, IDN Times – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti kemunculan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI yang dinilai bermasalah. Dalam keterangannya, mereka menilai beleid tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik remiliterisasi dan membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Sorotan ini muncul di tengah publik yang masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang TNI. Namun, pemerintah justru dinilai tetap melanjutkan pembahasan aturan turunan tersebut.
Baca Selengkapnya…
Koalisi Sipil Kecam Rancangan Peraturan Pemerintah Soal Tugas TNI
April 23, 2026
