KOALISI masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan selaku pemohon pengujian formil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akan kembali melakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini, mereka akan melakukan pengujian materiel terhadap UU TNI untuk menguji beberapa pasal yang dianggap bermasalah sejak awal pembentukannya.
“Untuk melakukan uji materi, kami telah mempersiapkan draf permohonan untuk melakukan uji materiel terhadap Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2025,” kata peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, kepada wartawan, hari ini.
Riyadh memperkirakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan gugatan tersebut kepada MK dalam pekan itu. “Dan akan segera kami daftarkan dalam waktu dekat, mungkin dalam minggu ini,” jelasnya. Baca Selengkapnya…
