Unfair Trial, Hukuman Mati,dan Tanggung Jawab Negara

Februari 18, 2026
Oleh admin


Perjuangan untuk menghapus praktik hukuman mati di Indonesia memasuki jalan yang semakin terjal setelah Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski terdapat pergeseran paradigma dalam pengaturan hukuman mati dalam KUHP baru yang kerap diklaim lebih nasionalis dan progresif, hukuman mati pada kenyataannya tetap dipertahankan sebagai salah satu bentuk sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa dalam berbagai tindak pidana di Indonesia. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP memang mengubah kedudukan hukuman mati dari pidana pokok menjadi pidana pokok yang diancamkan secara alternatif. Artinya, pidana mati baru dapat dijatuhkan dan dijalankan apabila seorang terpidana terlebih dahulu dijatuhi pidana lain dan menjalani masa percobaan selama jangka waktu tertentu, yaitu 10 (sepuluh) tahun penjara. Namun, perubahan ini tidak serta-merta menghilangkan karakter eksesif dan kejam dari hukuman mati itu sendiri.


Dikatakan terjal, karena pergeseran paradigma hukuman mati dari KUHP lama ke KUHP yang baru, sebagaimana disebutkan di atas, kerap diposisikan sebagai jalan tengah antara kelompok yang mendukung hukuman mati dan kelompok yang menolak hukuman mati, yang umumnya disuarakan oleh para pegiat hak asasi manusia. Konsekuensinya, perdebatan mengenai hukuman mati di Indonesia seolah dianggap telah selesai karena dinilai telah menemukan titik kompromi atau solusi moderat. Dalam kerangka berpikir tersebut, kritik dan perdebatan lanjutan kerap dipandang tidak lagi relevan atau bahkan dianggap berlebihan. Padahal, perdebatan mengenai hukuman mati yang selama ini disuarakan oleh pegiat hak asasi manusia tidak hanya bersifat prinsipil, karena bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, melainkan juga bersifat praktis. Dalam praktiknya, penerapan hukuman mati di Indonesia sering kali berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum yang tidak adil (unfair), sarat pelanggaran, serta kerap dipengaruhi oleh kepentingan politik dan pendekatan represif negara.


Negara, yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung hak-hak dasar orang-orang yang ada di dalamnya, termasuk hak untuk hidup yang bersifat non-derogable (tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun), justru berulang kali tampil sebagai pihak yang mencabut nyawa seseorang melalui proses hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan dan fair trial. Negara, melalui aparat penegak hukumnya, kerap melakukan kekerasan, penyiksaan, dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi terhadap terdakwa, yang seharusnya dilindungi selama proses penegakan hukum berlangsung. Lebih jauh, negara sering kali mengabaikan sama sekali latar belakang sosial, ekonomi, dan kerentanan struktural seorang terdakwa atau terpidana dalam menjatuhkan hukuman yang paling ekstrim.


Inilah yang tercermin dalam kasus Zulfiqar Ali, seorang warga negara Pakistan yang proses hukumnya dipenuhi berbagai kejanggalan serius, serta dalam kasus kakek Isnardi, seorang penggembala ternak milik orang lain yang telah lanjut usia dan terjerat jaringan peredaran narkotika. Keduanya dijatuhi hukuman mati tanpa mempertimbangkan secara memadai berbagai cacat prosedural dalam proses hukum yang mereka alami maupun kondisi personal, termasuk usia renta terdakwa. Dalam kasus kakek Isnardi, negara sejatinya juga memiliki andil kelalaian di luar proses hukum yang bermasalah, yakni kegagalan negara dalam menjamin kehidupan layak bagi warga miskin, yang pada akhirnya mendorong mereka terjerumus ke dalam lingkaran gelap kejahatan narkotika.


Penelitian ini akan mengulas lebih jauh persoalan-persoalan tersebut dengan mengusung judul “Unfair Trial, Hukuman Mati, dan Tanggung Jawab Negara”. Buku ini menganalisis secara lebih mendalam dua kasus yang disebutkan di atas dengan menyoroti dampak sistemik dari pengabaian negara terhadap berbagai kewajiban hukumnya, khususnya yang berkaitan dengan penerapan hukuman mati di Indonesia. Dengan demikian, buku ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumentasi kasus, tetapi juga menjadi refleksi kritis atas peran negara dalam sistem peradilan pidana. Semoga buku ini dapat memperkaya khazanah keilmuan dan memperkuat argumentasi dalam upaya penghapusan hukuman mati di Indonesia. Terima kasih dan selamat membaca.

Download
Follow Us