Jakarta, IDN Times – Koalisi masyarakat sipil bidang reformasi pertahanan tidak putus asa usai gugatan uji formil Undang-Undang TNI ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan mengajukan gugatan uji materiil terhadap undang-undang yang sama.
Gugatan uji formil fokus pada proses pembentukan suatu undang-undang. Sedangkan, dalam uji materiil, pemohon fokus pada isi atau substansi undang-undang. Tujuannya untuk memastikan isi undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Kami sudah menyiapkan draf untuk pengajuan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 segera dalam waktu dekat (ke MK). Mungkin dalam minggu ini akan kami daftarkan,” ujar Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, ketika memberikan keterangan pers di depan Gedung MK, Rabu (17/9/2025). Baca Selengkapnya…
