Imparsial

Tag: Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Cacat Etika

Sikapi Putusan DKPP, Koalisi Masyarakat Sipil Imbau Rakyat Harus Tolak Paslon 02
Kabar, News

Sikapi Putusan DKPP, Koalisi Masyarakat Sipil Imbau Rakyat Harus Tolak Paslon 02

Teras.id-DKPP menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto, Paslon 02. potretmaluku.id – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum. DKPP menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto, Paslon 02. Baca Selanjutnya... Link : https://www.teras.id/read/535652/sikapi-putusan-dkpp-koalisi-masyarakat-sipil-imbau-rakyat-harus-tolak-paslon-02
Imparsial: Putusan MKMK Menegaskan Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Cacat Etika
Kabar

Imparsial: Putusan MKMK Menegaskan Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Cacat Etika

Jakarta – Sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (07/11/2023) dinilai oleh sejumlah organisasi diantaranya Imparsial, PBHI Nasional, WALHI, dan Elsam semakin menegaskan kolusi dan nepotisme yang terjadi dalam Perkara Keputusan MK Nomor 90. “Kami menilai keputusan MKMK menjadi tanda bahwa keputusan atas gugatan Perkara Nomor 90 mengalami cacat hukum secara prosedural dan substansial. Dengan demikian, maju-nya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika,” bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri. Baca Selajutnya... https://diskursusnetwork.com/2023/11/08/putusan-mkmk-membuat-pencalonan-gibran-cacat-hukum-dan-cacat-...
Rilis Pers

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis “Keputusan MKMK Membuat Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Cacat Etika”

ress ReleaseKoalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis "Keputusan MKMK Membuat Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Cacat Etika" Pada 07 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi pemberentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas Uji Materi Perkara No. 90 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagai mana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan. Kami menilai keputusan MKMK menjadi tanda bahwa keputusan atas gugatan P...
id_IDBahasa Indonesia