TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beredar di media sosial surat yang berisi pemberian izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik, Minggu (2/11/2025).
Surat yang ditujukan untuk acara kuda renggong di wilayah Arcamanik, menuai sorotan publik dan kecaman dari pelbagai kalangan, termasuk Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD.
Surat tersebut diketahui berisikan izin keramaian acara kuda renggong di wilayah Arcamanik.
Imparsial menilai penerbitan surat tersebut tidak hanya salah secara hukum, tetapi juga merupakan penyimpangan serius dari mandat dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia dengan jelas menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, ditulis Minggu (9/11/2025).
Surat Izin Keramaian Koramil 1810/Arcamanik Disorot Mahfud MD, Dikritik Imparsial
November 9, 2025
