Reformasi Peradilan Militer Mendesak, Hentikan Impunitas!

Januari 6, 2026
Oleh admin

Siaran Pers Imparsial

No: 001/Siaran-Pers/IMP/I/2026

Merespon Dugaan Penganiayaan oleh Oknum TNI AL yang Menewaskan Warga Sipil di Depok

Reformasi Peradilan Militer Mendesak, Hentikan Impunitas!


Pada Jumat, 02 Januari 2026 Pukul 04.30 WIB, bertempat di Gang Swadaya Emas RT 004/001, Kel. Sukatani, Kec. Tapos, Kota Depok, terjadi penganiayaan yang mengakibatkan satu orang warga sipil meninggal dunia, dan diduga melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut. Imparsial menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap korban dan keluarga, dan mengecam keras peristiwa yang melibatkan oknum prajurit TNI itu, hingga memakan korban jiwa. Peristiwa ini kembali menegaskan persoalan serius terkait kekerasan oleh aparat militer serta lemahnya mekanisme akuntabilitas dalam tubuh institusi militer.


Dugaan tindak kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak atas rasa aman. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (UNCAT) ke dalam UU No. 5 Tahun 1998. Dalam negara hukum yang demokratis, tidak boleh ada satu pun aparat negara yang berada di atas hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil harus diproses secara adil, terbuka, dan sudah seharusnya diproses melalui peradilan umum.


Selain itu, kasus ini juga mencerminkan kegagalan sistem komando dan pengawasan internal dalam tubuh TNI. Kekerasan yang dilakukan oleh anggota militer terhadap warga sipil tidak dapat semata-mata dipandang sebagai kesalahan individual, melainkan harus dilihat sebagai indikator lemahnya mekanisme pencegahan, pembinaan, dan penegakan disiplin yang berorientasi pada penghormatan HAM. Negara wajib memastikan bahwa prinsip tanggung jawab komando diterapkan secara serius untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa di waktu mendatang.


Imparsial memandang bahwa kasus ini tidak dapat dilepaskan dari problem struktural, terutama masih kuatnya budaya impunitas di lingkungan militer. Berulangnya kasus kekerasan oleh oknum TNI terhadap warga sipil, menunjukkan bahwa reformasi TNI belum menyentuh aspek fundamental, yakni penegakan hukum, kontrol sipil yang efektif, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Lebih jauh, Imparsial menilai bahwa berulangnya kasus kekerasan oleh oknum prajurit TNI memperlihatkan absennya kontrol sipil atas institusi militer. Dalam sistem demokrasi, militer harus tunduk sepenuhnya pada otoritas sipil dan hukum yang berlaku. Ketika kasus pelanggaran yang terjadi justru ditangani dengan mekanisme internal militer, maka yang terjadi adalah pengaburan tanggung jawab negara, serta pengingkaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Kami menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh dilakukan secara tertutup atau semata-mata melalui mekanisme internal institusi militer. Mengingat dugaan tindak pidana ini merupakan kejahatan terhadap warga sipil dan bukan pelanggaran disiplin militer, maka proses hukum harus dilakukan melalui sistem peradilan umum, dan bukan melalui peradilan militer. Sebagaimana praktik bermasalah yang berulang dalam kasus-kasus sebelumnya. Proses hukum yang tidak transparan hanya akan memperkuat ketidakpercayaan publik serta memperpanjang praktik impunitas. 


Berdasarkan pemaparan di atas, dan demi terbangunnya penegakan hukum yang adil dan transparan, maka Imparsial mendesak:

1. Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut untuk memastikan proses hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel terhadap oknum TNI AL yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

2. Aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, motif, serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku, tanpa intervensi dan tanpa upaya menutup-nutupi fakta.

3. Pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat agenda reformasi peradilan militer, termasuk memastikan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil, diadili melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.


Jakarta, 05 Januari 2026.

Ardi Manto Adiputra,

Direktur.


Narahubung:

1. Ardi Manto Adiputra, Direktur.

2. Hussein Ahmad, Wakil Direktur.

3. Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.

4. Riyadh Putuhena, Peneliti.

5. Wira Dika Orizha Piliang, Peneliti.

Download
Follow Us