JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena dinilai menjadi penghambat supremasi sipil dan melanggengkan ketimpangan perlakuan hukum di Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Imparsial Ardi Manto Putra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Baca Selengkapnya…
Rapat Bareng DPR, Koalisi Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer
Februari 9, 2026
