TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme menuai kritik tajam dari kelompok masyarakat sipil.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengancam prinsip negara hukum, hak asasi manusia (HAM), dan demokrasi.
Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani, menilai draft Ranperpres tersebut mencerminkan upaya sistematis memperluas peran militer ke dalam ranah sipil, khususnya dalam penanganan terorisme.
“Kalau melihat draftnya, ini jelas memperluas peran militer di wilayah sipil. Situasi ini mengingatkan kita pada RUU Keamanan Nasional yang dulu ditolak masyarakat sipil karena ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan akuntabilitas negara,” ujar Julius dalam diskusi bertajuk “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?” yang digelar Imparsial bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Baca Selengkapnya…
Rancangan Perpres Terorisme Tuai Sorotan dan Kritik dari Kelompok Masyarakat Sipil
Januari 12, 2026
