Rabu 20 Apr 2022 03:59 WIB
Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya. Informasi ini pun dibenarkan oleh anggota kuasa hukum penggugat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, Julius Ibrani.
Julius mengatakan, keputusan tersebut disampaikan saat persidangan di PTUN Jakarta, Selasa (19/4/2022). “Betul (gugatan ditolak), proses dismissal (pemeriksaan persiapan administrasi),” kata Julius, Selasa (19/4/2022).
Baca Selanjutnya…