Imparsial

Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil ke Jenderal Andika soal Mayjen Untung Ditolak PTUN

Riezky Maulana

Selasa, 19 April 2022 – 20:44 WIB

AKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa ihwal pengangkatan Mayjen Untung Budiharto, sebagai Pangdam Jaya. Awalnya, gugatan itu dilayangkan oleh keluarga korban penghilangan paksa.

Di mana, dalam perkara dengan nomor 87/G/2022/PTUN.JKT itu, bertindak selalu kuasa hukum adalah Imparsial, KontraS, dan YLBHI yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

“Tahapan putusan, dismisal ditolak,” tulis putusan perkara dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Baca Selanjutnya…

https://nasional.sindonews.com/read/748037/13/gugatan-koalisi-masyarakat-sipil-ke-jenderal-andika-soal-mayjen-untung-ditolak-ptun-1650373488

id_IDBahasa Indonesia