Imparsial

Presiden Perlu Memperhatikan Aspek HAM dalam Pergantian KASAD

Masa jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Mulyono tidak lama lagi akan berakhir seiring dengan akan memasuki masa pensiun. Presiden selaku otoritas politik tentu akan segera menyiapkan calon  KASAD baru.

Kami memandang bahwa proses pergantian KASAD memang sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki wewenang untuk menentukan dan memilih calon KASAD baru. Dalam organisasi TNI, pergantian KASAD tentu harus dapat berkontribusi bagi pembangunan kekuatan dan soliditas di dalam tubuh TNI. Dengan demikian, dibutuhkan KASAD baru yang solid dan sejalan dengan visi misi Panglima TNI dan Presiden dalam pembangunan kekuatan maritim (outward looking)

Namun demikian, pemilihan KASAD tidak hanya berimplikasi kepada dinamika internal TNI melainkan juga kepentingan masyarakat pada umumnya karenanya adalah penting di dalam proses pergantian KASAD itu Presiden perlu mendengarkan, mencermati, dan mempertimbangkan pandangan dan aspirasi masyarakat.

Kami menilai calon KASAD yang baru harus memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pemajuan HAM. Dalam konteks ini, Presiden harus memastikan bahwa KASAD yang baru terbebas dari catatan pelanggaran HAM dan tidak punya potensi mengahambat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM, seperti penyelesaian kasus Trisakti, kasus Semanggi I dan II, kasus Talangsari kasus penghilangan paksa 1997-1998, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, dan lain-lain. Dalam konteks itu, Presiden perlu mendengarkan masukan dari Komnas HAM dan masyarakat sipil terkait rekam jejak HAM calon KASAD baru.

KASAD baru juga harus memiliki komitmen terhadap agenda reformasi TNI. Proses reformasi TNI yang mulai berlangsung sejak tahun 1998 memang diakui telah menghasilkan sejumlah capaian positif, seperti pencabutan dwi-fungsi ABRI, larangan bagi TNI untuk berpolitik dan berbisnis, TNI keluar dari parlemen, dan lain sebagainya. Namun demikin, proses reformasi TNI belumlah selesai dimana saat ini masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang penting, seperti reformasi peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial.

Dalam hal reformasi birokrasi internal Angkatan Darat, KASAD baru juga penting dan perlu memikirkan berbagai terobosan. Salah satunya adalah mengenai reward and punishment bagi prajurit. Keberadaan perwira menengah yang kini menumpuk juga perlu menjadi perhatian, sehingga ke depan institusi Angkatan Darat menjadi institusi yang efektif dan profesional. Perbaikan kesejahteraan prajurit juga harus menjadi perhatian utama bagi KASAD yang baru.

Meski di antara agenda reformasi TNI yang disebutkan di atas merupakan domain otoritas sipil untuk mendorong dan menjalankannya, kami menilai dukungan KASAD yang baru sangat penting untuk memastikan agenda reformasi tersebut dapat berjalan dengan baik.

Kami menilai, yang terpenting, menjelang akan diselenggarakannya Pileg dan Pilpres serentak pada April 2019, KASAD yang baru harus memiliki komitmen untuk memastikan TNI bersikap netral dan tidak berpolitik, sehingga proses politik elektoral berlangsung secara demokratis, jujur, adil, aman dan damai. Kepentingan-kepentingan politik yang masuk dalam proses pergantian KSAD sebaiknya dihindari untuk memastikan soliditas dan profesionalisme TNI itu sendiri. Sebagai bagian dari alat pertahanan negara, TNI Angkatan Darat  tidak bisa dan tidak boleh digunakan sebagai instrumen pemenangan politik elektoral yang dampaknya tidak hanya akan menggerus profesionalisme mereka, tetapi juga mencederai demokrasi dan mengancam dinamika pelaksanaan elektoral.

Jakarta, 5 November 2018

KOALISI MASYARAKAT SIPIL UTUK REFORMASI SEKTOR KEAMANAN
(IMPARSIAL, ELSAM, KONTRAS, Setara Institute, HRWG, ILR, PBHI, Institut Demokrasi)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia