Policy Brief: Reformasi Pengaturan Hukuman Mati dalam RKUHAP

November 13, 2025
Oleh admin


Hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar dan termasuk dalam kategori hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable right). Hukuman mati sejatinya adalah jenis pemidanaan yang secara langsung menghilangkan hak untuk hidup. Secara internasional, hak untuk hidup dijamin tegas di dalam UDHR (Universal Declaration of Human Rights), ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR). Di saat yang sama, Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 juga menjamin secara tegas hak untuk hidup sebagai non-derogable right. Namun, hingga hari ini Indonesia masih mempertahankan hukuman mati dalam sistem hukum pidananya, meskipun hukuman mati telah banyak ditinggalkan di banyak negara demi pemajuan hak asasi manusia.



Perubahan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) semestinya menjadi momentum penting untuk mengubah wajah hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih humanis dan menghormati hak hidup. KUHP Baru memperkenalkan pidana mati sebagai pidana alternatif dengan masa percobaan selama 10 tahun, sebuah langkah maju yang patut diapresiasi. Namun demikian, perubahan ini belum cukup kuat jika tidak diikuti dengan reformasi hukum acara pidana yang menjamin penerapan prinsip fair trial, due process of law, dan perlindungan hak-hak terpidana mati secara komprehensif.


Download
Follow Us