Hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar dan termasuk dalam kategori hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable right). Hukuman mati sejatinya adalah jenis pemidanaan yang secara langsung menghilangkan hak untuk hidup. Secara internasional, hak untuk hidup dijamin tegas di dalam UDHR (Universal Declaration of Human Rights), ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR). Di saat yang sama, Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 juga menjamin secara tegas hak untuk hidup sebagai non-derogable right. Namun, hingga hari ini Indonesia masih mempertahankan hukuman mati dalam sistem hukum pidananya, meskipun hukuman mati telah banyak ditinggalkan di banyak negara demi pemajuan hak asasi manusia.
Perubahan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) semestinya menjadi momentum penting untuk mengubah wajah hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih humanis dan menghormati hak hidup. KUHP Baru memperkenalkan pidana mati sebagai pidana alternatif dengan masa percobaan selama 10 tahun, sebuah langkah maju yang patut diapresiasi. Namun demikian, perubahan ini belum cukup kuat jika tidak diikuti dengan reformasi hukum acara pidana yang menjamin penerapan prinsip fair trial, due process of law, dan perlindungan hak-hak terpidana mati secara komprehensif.
Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini sedang berlangsung seharusnya menjadi momentum strategis untuk menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak asasi manusia. RKUHAP yang akan peran sentral dalam memastikan bahwa setiap proses hukum, terutama yang berujung pada ancaman pidana mati, dilaksanakan dengan menghargai prinsip-prinsip fair trial yang mengutamakan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Namun, hingga saat ini, RKUHAP masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar. Beberapa ketentuan penting yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap terpidana mati belum diatur secara tegas, antara lain mengenai masa percobaan hukuman mati, kepastian waktu pelaksanaan eksekusi, mekanisme peninjauan kembali (PK), serta syarat putusan hakim yang harus bulat dalam menjatuhkan pidana mati. Tanpa pembenahan terhadap aspek-aspek ini, pelaksanaan hukuman mati akan tetap rawan melanggar prinsip keadilan dan berpotensi mengakibatkan kesalahan yang tidak dapat diperbaiki (irreversible miscarriage of justice).
Policy brief ini disusun oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil antara lain: ICJR, Imparsial, KontraS, LBH Masyarakat, PBHI, dan YLBHI sebagai bentuk komitmen kolektif untuk mendorong reformasi sistem hukum acara pidana yang tidak mengenyampingkan hak asasi manusia. Peralihan hukuman mati menjadi pidana alternatif dalam KUHP Baru, walaupun di satu sisi adalah sebuah kemajuan, tetapi dengan tidak mengaturnya secara serius hanya akan menunjukkan sikap negara yang masih setengah hati mengatur hukuman mati.
Akhirnya, policy brief ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dan publik dalam melihat urgensi reformasi pengaturan hukuman mati di Indonesia. Pembaruan RKUHAP tidak terbatas sebagai agenda yang bersifat teknis, tetapi merupakan ujian moral dan konstitusional bagi negara demi menegakkan hak asasi manusia, hak untuk hidup.
