Policy Brief:
Reformasi Pengaturan Hukuman Mati
dalam RKUHAP
Indonesia masih mempertahankan hukuman mati dalam sistem hukum pidananya meskipun dunia internasional secara bertahap bergerak menuju penghapusan hukuman tersebut. Namun, dengan hadirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, tentu membawa angin segar bagi wajah hukuman mati di Indonesia yang telah diubah menjadi pidana alternatif. 
Perubahan ketentuan hukuman mati dalam KUHP Baru tentu harus diimbangi dengan perlindungan terhadap hak-hak fair trial (peradilan yang adil dan tidak memihak) terhadap seseorang yang berhadapan dengan pidana mati dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal ini karena perlindungan tersebut belum dijamin secara memadai dan komprehensif dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, momentum pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) penting dimanfaatkan untuk memperkuat jaminan perlindungan hak orang-orang yang terancam hukuman mati dan sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam pemenuhan standar HAM Internasional. 
Catatan yang tertuang di dalam Policy Brief ini merujuk pada Dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terbit pada tanggal 11 Juli 2025.
		
		