Imparsial

Pergantian Panglima TNI, Presiden Dinilai Perlu Pertimbangkan Rotasi Antarmatra

Rabu, 23 Juni 2021 11:24 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial memandang pergantian Panglima TNI akan sangat berdampak pada pembangunan kekuatan dan soliditas di dalam tubuh organisasi TNI itu sendiri. 

Dalam konteks tersebut, Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang proses pergantian Panglima TNI tetap perlu mempertimbangkan pola rotasi antarmatra (darat, laut, udara) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang (UU) TNI.

UU tersebut, kata Gufron, menyatakan bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. 

“Penerapan pola rotasi akan menumbuhkan rasa kesetaraan antarmatra dan berdampak positif pada penguatan soliditas TNI. Pola rotasi jabatan Panglima TNI yang telah dimulai sejak awal Reformasi ini tentu perlu untuk dipertahanankan, apalagi hal tersebut juga telah diamanatkan dalam UU TNI,” kata Gufron ketika dikonfrimasi Tribunnews.com pada Rabu (23/6/2021

Meski proses pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden, kata dia, Presiden tetap perlu mencermati serta mempertimbangkan berbagai pandangan dan saran yang berkembang di publik.  Ia juga mengatakan pemilihan Panglima TNI tidak hanya berimplikasi kepada dinamika internal TNI, namun juga kepentingan masyarakat pada umumnya.https://d-5115972993756726275.ampproject.net/2106120107000/frame.html

Oleh karena itu, kata dia, penting bagi Presiden untuk mendengarkan, mencermati, dan mempertimbangkan pandangan dan aspirasi masyarakat.  Lebih jauh, kata dia, Imparsial menilai bahwa proses pergantian panglima TNI juga semestinya dapat digunakan sebagai momentum untuk mendorong kembali agenda reformasi TNI yang saat ini stagnan.

Dalam konteks tujuan tersebut, kata Gufron, kandidat Panglima TNI yang dipilih oleh Presiden diharapkan tidak hanya mampu mendorong arah pembangunan TNI yang semakin kuat dan profesional, tetapi juga memiliki komitmen untuk menjalankan agenda reformasi TNI yang belum dijalankan.  Proses reformasi TNI yang telah dimulai sejak 1998 hingga kini, lanjut dia, memang telah menghasilkan sejumlah capaian positif.

Pencapaian tersebut di antaranya pencabutan dwi-fungsi ABRI, larangan bagi TNI untuk berpolitik dan berbisnis, dan lain sebagainya.  Namun demikian, kata dia, proses tersebut masih jauh dari selesai dan masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang penting, seperti reformasi sistem peradilan militer, penghapusan komando teritorial, dan lain-lain.

Imparsial menilai, calon Panglima TNI yang baru juga harus memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. 

Untuk itu, kata dia, Presiden harus memastikan bahwa Panglima TNI yang baru terbebas dari catatan pelanggaran HAM serta tidak punya potensi menghambat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM di antaranya penyelesaian kasus Trisakti, kasus Semanggi I dan II, kasus penghilangan paksa 1997-1998, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, dan lain-lain. 

“Dalam konteks itu, Presiden perlu mendengarkan masukan dari Komnas HAM dan masyarakat sipil terkait rekam jejak HAM calon Panglima TNI,” kata Gufron. Pada satu sisi, lanjut dia, situasi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir memang membutuhkan upaya penanganan yang serius oleh pemerintah. 

Namun demikian, kata dia, pergantian Panglima TNI di tengah situasi tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor yang semestinya. 

“Adalah tidak tepat jika konteks pandemi digunakan sebagai alasan untuk mengunggulkan salah satu matra dalam proses penentuan Panglima TNI,” kata Gufron.

Oleh karena itu, kata Gufron, Presiden tetap perlu mempertimbangkan rekam jejak, prestasi, serta komitmen terhadap reformasi TNI setiap kandidat. 

“Presiden perlu menghindari pertimbangan-pertimbangan yang bersifat politis dalam pemilihan Panglima TNI karena akan berdampak pada konsolidasi dan profesionalisme TNI itu sendiri,” kata dia.

ebagaimana diketahui wacana pergantian Panglima TNI mulai ramai diperbincangkan di publik seiring dengan usia Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada November tahun ini. 

Sebagaimana diketahui pula dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.” 

Dengan demikian, Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan perlu segera mempersiapkan calon Panglima TNI yang baru. 

id_IDBahasa Indonesia