Imparsial

Pengangkatan Prajurit TNI dan Perwira Polri Aktif Sebagai Pejabat BUMN Melanggar Hukum

Siaran Pers

Sepanjang tahun 2020, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengangkat setidaknya 2 prajurit aktif TNI dan 3 perwira aktif Polri menjadi komisaris utama dan komisaris di masing-masing BUMN. Koalisi Reformasi Sektor Keamanan memandang bahwa pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Selain itu, kami memandang pengangkatan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN juga bertentangan dengan semangat reformasi seketor keamanan dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijadikan landasan dalam pengelolaan negara termasuk di institusi TNI dan Polri serta BUMN.

Kebijakan pengangkatan sejumlah prajurit TNI aktif dalam jajaran BUMN bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI yang mengamanatkan Prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi jabatan-jabatan sipil tertentu untuk dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam rangka tugas perbantuan TNI kepada pemerintahan sipil dalam kerangka operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (2) dan (3) UU TNI.

Adapun jabatan yang dikecualikan tersebut adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung. Merujuk pada Pasal 47 Ayat (2) UU TNI, jabatan dalam BUMN tidak termasuk dalam pengecualian jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif.

Pengaturan yang sama juga diamanatkan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang menyatakan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Kami memandang, pengangkatan sejumlah prajurit dan perwira aktif TNI-Polri tidak sesuai dengan peran dan fungsi TNI dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 5 UU No. TNI, menyatakan: “TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara”, sedangkan Pasal 2 UU Polri menyatakan: “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”.

Peran dan fungsi TNI-Polri sebagaimana disebutkan tidaklah berkait dengan dengan maksud dan tujuan pendirian BUMN yaitu memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan, ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat (Pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN).

Lebih dari itu, berangkat dari peran dan fungsi TNI-Polri, pengangkatan prajurit dan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN mencederai prinsip profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Dasar Menimbang huruf (d), serta Pasal 6, dan Pasal 72 UU BUMN, yang menyatakan penyelenggara BUMN dituntut memiliki kompetensi yang tepat. Sebagai alat pertahanan dan keamanan negara sudah tentu kompetensi ini secara normatif tidak dimiliki oleh anggota Polri dan TNI. Jabatan dalam jajaran BUMN harus diisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai jabatannya sehingga amanat UU BUMN dapat dilaksanakan dengan baik. Pada sisi lain, penempatan prajurit dan perwira aktif dalam jajaran BUMN menunjukan sikap ketidak-profesionalitasan TNI dan Polri sebagai alat pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam UU TNI dan Polri.

Kami menilai, penempatan sejumlah perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN menggambarkan keengganan (unwillingness) Pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI dan Polri (Tap MPR No. VI dan VII Tahun 2000). Pengangkatan ini justru menunjukkan suatu kemunduran reformasi TNI-Polri dan menarik-narik TNI-Polri kembali “berbisnis” sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru. Pemerintah semestinya fokus pada sejumlah reformasi TNI dan Polri yang hingga kini mengalami stagnansi seperti penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, modernisasi alutsista TNI-Polri, penguatan peran lembaga pengawas kepolisian (Kompolnas), kesejahteraan prajurit TNI dan anggota Polri, dan lain-lain.

Selain itu, dalam pernyataannya di beberapa media massa, Pemerintah mengutarakan maksud di balik pengangkatan sejumlah prajurit dan perwira aktif TNI-Polri disebabkan banyaknya konflik di lapangan antara BUMN dan masyarakat, misalnya konflik tanah, perizinan yang tumpang tindih, dan isu sosial. Ini mengindikasikan akan digunakannya pendekatan keamanan dalam mengamankan kepentingan perusahaan, yang sangat potensial terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM di kemudian hari, mengingat dalam banyak kasus pembela HAM kerapkali menjadi korban dalam konflik-konflik serupa.

Berdasarkan uraian di atas, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan:

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan reformasi TNI dan Polri secara konsekuen sebagaimana amanat reformasi, Tap MPR No. VI dan VII Tahun 2000, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
  2. Mendesak Pemerintah untuk tidak menggunakan pendekatan keamanan dalam penanganan konflik antara BUMN dan masyarakat dengan tidak mengangkat prajurit TNI dan Polri aktif ke BUMN.
  3. Mendesak Kementerian BUMN untuk mengevaluasi kebijakan pengangkatan prajurit dan perwira aktif dalam jajaran BUMN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada khususnya UU TNI dan UU Polri.
  4. Meminta Ombudsman RI melakukan investigasi kemungkinan pelanggaran mal-administrasi dalam kebijakan pengangkatan perwira aktif dalam jajaran BUMN.

Jakarta, 21 Juni 2020
Koalisi Masyarakat Sipil

Narahubung:

  1. Ikhsan Yosarie (Setara Institute) +62 822-8638-9295
  2. Andi Muhammad Rezaldy (KontraS) +62 877-8555-3228
  3. Muhammad Rasyid Ridha (LBH Jakarta) +6281213034492
  4. Jesse Adam Halim (HRWG) +6281932171618
  5. Ardi Manto Adiputra (Imparsial) +62 812-6194-4069

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia