SIARAN PRES
Pada 10 Juli 2020, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan Austria Klaudia Tanner yang menyatakan ketertarikan Indonesia untuk membeli 15 pesawat tempur jenis Eurofighter Typhoon guna memperkuat alutsista TNI. Namun, pesawat yang akan dibeli bukanlah armada baru, melainkan bekas pakai Angkatan Bersenjata Austria.
Imparsial memandang bahwa ide pembelian pesawat tempur Eurofighter Typhoon bekas dari Austria bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah baru di masa yang akan datang. Ide pembelian tersebut akan mengulangi kesalahan di masa lalu, dimana pengadaan alutsista bekas menimbulkan masalah akuntabilitas anggaran pertahanan dan yang lebih berbahaya lagi adalah penggunaannya oleh prajurit TNI menghadapi risiko terjadi kecelakaan.
Pemerintah hendaknya belajar dari pengalaman saat melakukan pembelian alutsista bekas di masa lalu, baik itu pesawat, kapal, tank dan lainnya yang memiliki sejumlah problem teknis dan mengalami beberapa kali kecelakaan. Upaya modernisasi alutsista TNI untuk memperkuat pertahanan Indonesia merupakan langkah penting dan harus didukung. Sebagai komponen utama pertahanan negara, TNI perlu dilengkapi oleh alutsista militer yang lebih baik, kuat, dan modern untuk mendukung tugas pokok dan fungsinya dalam menjaga dan melindungi wilayah pertahanan Indonesia. Namun demikian, penting dicatat bahwa langkah tersebut harus dijalankan oleh pemerintah secara akuntabel, transparan, serta dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kebutuhan TNI itu sendiri. Hal ini penting untuk memastikan pengadaan alutsista TNI mendukung upaya penguatan pertahanan negara Indonesia dan tidak memunculkan masalah baru di masa yang akan datang.
Imparsial juga memandang bahwa rencana pembelian pesawat tempur bekas Eurofighter Typhoon berpotensi terjadi penyimpangan akibat tidak adanya standar harga yang pasti. Transparency International dalam survei ‘Government Defence Anti-Corruption Index 2015’ menunjukkan risiko korupsi di sektor militer/pertahanan di Indonesia masih tergolong tinggi. Dalam survei tersebut, risiko korupsi sektor militer/pertahanan di Indonesia masih tergolong tinggi dengan nilai D, setara dengan negara-negara seperti Namibia, Kenya, dan Bangladesh.
Sebagai catatan, pengadaan pesawat tempur Eurofighter Typhoon juga tersangkut isu dugaan suap dan kritik tajam di dalam negeri Austria sendiri. Pada tahun 2017, Pemerintah Austria melayangkan gugatan kepada Airbus ke Pengadilan Munich, Jerman, atas dugaan suap yang dilakukan perusahaan pembuat pesawat tempur Eurofighter Typhoon ini kepada pejabat Austria. Pemerintah Austria menyatakan terdapat kerugian sebesar USD 1,7 juta dari total kontrak pembelian sebesar USD 2,4 milliar. Kasus ini berakhir dengan adanya kewajiban Airbus untuk membayar denda sebesar USD 99 juta. Tidak hanya itu, Airbus juga disebutkan masih menghadapi proses hukum berkait dengan dugaan penipuan dan korupsi di Pengadilan Austria.
Lebih jauh, setiap pengadaan alutsista harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Dalam hal ini, pengadaan alutsista baru hendaknya lebih dipertimbangkan dengan dibarengi mekanisme offset atau transfer teknologi. Selain itu, Kementerian Pertahanan harus fokus pada kemandirian industri pertahanan sehingga pengadaan alutsista harusnya memprioritaskan pembelian dari dalam negeri.
Berangkat dari uraian di atas, Imparsial mendesak agar:
- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membatalkan rencana pembelian pesawat tempur
Eurofighter Typhoon bekas dari Austria;
- Komisi I DPR untuk menolak rencana pembelian pesawat tempur bekas milik Austria yang
sarat akan problem korupsi;
- Pemerintah membuka rencana pembelian alutsista secara transparan dan akuntabel.
Jakarta, 22 Juli 2020
Al Araf (Direktur) 081381694847
Gufron (Wakil Direktur) 081213340612
Hussein Ahmad (Peneliti) 081259668916