Penetapan Tersangka Panji Gumilang Dinilai Bertentangan dengan Prinsip HAM

Kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 28E ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kopiah hitam) saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: RES

Hukumonline-Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan atau penodaan agama. Sejak awal perkara ini mendapat sorotan banyak pihak termasuk kalangan organisasi masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengatakan penetapan tersangka itu bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin HAM sebagaimana tercantum dalam konstitusi.

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok muslim mainstream, khususnya di Jawa Barat,” kata Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (02/08/2023).

id_IDBahasa Indonesia