TEMPO.CO, Jakarta – Penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dinilai sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok muslim mainstream khususnya di Jawa Barat.
“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.
Menurut Gufron, kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Imparsial juga mengingatkan agar pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati hak asasi manusia serta mempromosikan pendekatan dialog dan toleransi dalam menangani perbedaan pandangan keagamaan di masyarakat.