Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan, telah menyelenggarakan serangkaian kegiatan dalam penyusunan bahan laporan UPR ke-4 dengan mengundang Kementerian/Lembaga, lembaga HAM nasional serta organisasi masyarakat sipil.
Pemerintah Indonesia telah 3 kali mengikuti sidang tinjauan berkala universal atau Universal Periodic Review (UPR) di Dewan HAM PBB. Rencananya November 2022 pemerintah Indonesia akan kembali mengikuti UPR siklus keempat. Sejumlah lembaga HAM, seperti Komnas HAM, dan Komnas Perempuan telah menyampaikan laporan alternatif kepada Dewan HAM PBB. Sementara sampai saat ini pemerintah Indonesia masih menyusun laporan pelaksanaan HAM yang akan disampaikan dalam sidang UPR.
Direktur Instrumen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Betni Humiras Purba, mengatakan UPR merupakan laporan implementasi berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Laporan itu disampaikan secara berkala setiap 4 tahun sekali kepada Dewan HAM PBB. Indonesia setidaknya telah menjadi negara pihak dalam 8 instrumen internasional HAM utama dan 2 instrumen HAM tambahan.
“Indonesia sudah meratifikasi berbagai instrumen HAM. Sebagai negara pihak harus melaksanakan susbtansi instrumen HAM internasional tersebut,” kata Betni dalam diskusi yang diselenggarakan Imparsial bertema “Strenthening The Role of Multistakeholder on the Fulfilment of Human Rights in Indonesia”, Senin (18/7/2022
Baca Selanjutnya…