Imparsial

6 Poin Utama Laporan Komnas HAM Kepada Dewan HAM PBB

Mulai dari kebebasan berpendapat; hak untuk hidup; hak untuk tidak disiksa; melawan impunitas; kebebasan beragama dan berkeyakinan; serta melawan perbudakan dan perdagangan orang.

HUKUMONLINE.COM-Pelaksanaan HAM di Indonesia akan ditinjau oleh PBB melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR) pada November 2022. Koalisi organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan laporan alternatif sebagai pembanding dari laporan yang disampaikan pemerintah Indonesia ke PBB. Selain itu, lembaga independen, seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga telah menyampaikan laporan serupa.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan lembaganya sudah mengirim laporan itu 30 Maret 2022. Taufan menjelaskan sedikitnya 6 poin utama yang disampaikan Komnas HAM dalam laporan tersebut. Pertama, kebebasan berpendapat dan berekspresi, antara lain terkait UU ITE yang dinilai mempersempit ruang kebebasan sipil. Dalam menjawab hal tersebut pemerintah harus menjawab sesuai dengan progress yang ada.

“Misalnya, nanti pemerintah menjawab Presiden RI telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk melakukan review. Kemudian apa hasil reviewnya? Jika usulannya revisi (UU ITE, red) pasal yang mana? Apakah sudah sesuai dengan prinsip kebebasan berpendapat dan berekspresi atau tidak?” kata Taufan dalam diskusi bertema Strenthening The Role of Multistakeholder on the Fulfilment of Human Rights in Indonesia, di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Baca Selanjutnya…

https://www.hukumonline.com/berita/a/6-poin-utama-laporan-komnas-ham-kepada-dewan-ham-pbb-lt62d518b0c8f3f/?fbclid=IwAR2bm27yGtyaUVL4TZpSW65mWyOHZ0umv8jCGhYIPw8tqvz6F425_YEuYHc

id_IDBahasa Indonesia